Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Perdagangan mengambil sikap tegas dengan menggugat Uni Eropa (UE) ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas perlakuan diskriminasi terhadpa produk sawit Tanah Air dalam kebijakan Renewable Energy Directive II (RED 2).
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan keyakinannya untuk bisa memenangkan gugatan tersebut. Menurutnya, Indonesia dalam posisi yang benar dan punya dasar yang kuat untuk menuntut perlakuan diskriminatif tersebut.
"Kita itu punya dasar yang jelas, perlakuan diskriminatif seperti tadi yang dibilang ILUC (Indirect Land Use Change) itu jadi parameternya. Jelas kalau yang tidak sesuai dengan equality, prinsip keadilan dan doble standart," kata dia usai rapat persiapan tahap konsultasi ke UE di Kementerian Perdagangan, Jakarta (7/1).
Menurutnya, perlakuan diskriminasi sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas yang selama ini digaungkan negara-negara barat.
Apalagi produk sawit Indonesia (crude palm oil/ CPO) sendiri dinilai sudah memiliki sertifikasi yang menjamin keberlanjutan atau sustainable sesuai regulasi, sehingga tidak perlu ada proteksi yang berlebihan.
Baca juga : Indonesia Resmi Gugat Uni Eropa ke WTO Terkait Sawit
Selain itu, Jerry menegaskan, UE tidak konsisten dengan kebijakan-kebijakan mereka sendiri. UE merupakan suatu kawasan sangat mengedepankan keterbukaan, akan tetapi terkait sawit mereka justru melakukan proteksi.
Hal itu juga menjadi kekuatan Indinesia untuk bisa memenangkan gugatan di WTO.
"Dimana-mana bentuk ketidakkonsistenan dalam sebuah kawasan yang selama ini mau memikirkan openness malah justru sekarang ngeblok itu kan hal yang kontradiktif, tidak sesuai dan tidak selaras dengan free trade yang selalu digembar-gemborkan. Saya kira alasan kita cukup kuat," ungkapnya.
Di sisi lain, Jerry memastikan, gugatan ke WTO terhadap UE tidak akan mempengaruhi hubungan diplomatik Indonesia-UE. Menurutnya, hal itu berbeda dengan hubungan dagang.
Selain itu, dengan menyelesaikan masalah melalui organisasi internasional, hal itu akan lebih menghormati prinsip dasar norma perdagangan internasional.
Indonesia akan mumulai tahap konsultasi dengan UE pada 30-31 Januari 2020. Konsultasi tersebut untuk meminta klarifikasi dan penjelasana yang komprehensif dari UE sebelum panel WTO dimulai 60 hari setelah konsultasi tersebut.
Direktur Pengaman Perdagangan Pradnyawati berharap Indonesia dan UE bisa mencapai kata mufakat dalam tahap konsultasi. Apabila bisa diselesaikan dalam tahap tersebut maka tidak perlu ada gugatan lanjutan ke WTO.
"UE setuju kita melakukan konsultasi di Januari. Konsultasi ini kita berunding untuk mencari mutually agreed solution. Kita berharap itu selesai, kalau bisa enggak melalui panel," katanya.
Baca juga : Kepada Delegasi Uni Eropa, Jokowi: Tidak Tinggal Diam Soal Sawit
Dia juga menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia turut didampingi pengacara dari luar negeri dan dalam negeri. Lawyer luar negeri merupakan mereka yang berpengalaman dan paham dengan berbagai persoalan internasional dan lawyer Indonesia sendiri bisa belajar bersama.
"Kita sejak awal sudah dikawal oleh lawyer internasional yang base-nya di Brussels (Belgia). Tapi kita juga tetap membawa lawyer dalam negeri. Kita lakukan open bidding juga," pungkasnya.
Adapun, dalam kebijakan RED 2, UE mewajibkan mulai tahun 2020 hingga 2030 penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui.
Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED 2 mengkategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.
Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia. (OL-7)
Ursula menjelaskan bahwa perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa itu dinamakan sebagai Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
Kemenangan di WTO menjadi bukti Indonesia berada di jalur yang benar dalam memperjuangkan kelapa sawit dan biodiesel.
Putusan WTO yang memenangkan Indonesia sekaligus memperlancar kembali akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel ke depannya.
PEMERINTAH Indonesia berhasil membuktikan diskriminasi oleh Uni Eropa (UE) dalam sengketa dagang kelapa sawit di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO).
Uni Eropa hingga kini masih menilai kelapa sawit sebagai salah satu komoditas berisiko tinggi pada lingkungan.
Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) tak urung rampung selama 9 tahun.
API memberikan apresiasi khusus kepada Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas upaya diplomatik yang berhasil membuka peluang ekspor lebih luas.
Pemerintahan Trump selidiki kebijakan dagang Brasil terkait perdagangan digital, tarif preferensial, dan intervensi hukum yang merugikan perusahaan AS.
Dua ekor satwa primata langka yang dilindungi oleh negara hendak dijual tersangka berinisial CNAB seharga Rp 8,5 juta.
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Presiden AS Donald Trump umumkan kesepakatan dagang dengan Vietnam.
Kunjungan ke Batam ini bertepatan dengan peringatan ke-5 Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved