Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Perdagangan mengambil sikap tegas dengan menggugat Uni Eropa (UE) ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas perlakuan diskriminasi terhadpa produk sawit Tanah Air dalam kebijakan Renewable Energy Directive II (RED 2).
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan keyakinannya untuk bisa memenangkan gugatan tersebut. Menurutnya, Indonesia dalam posisi yang benar dan punya dasar yang kuat untuk menuntut perlakuan diskriminatif tersebut.
"Kita itu punya dasar yang jelas, perlakuan diskriminatif seperti tadi yang dibilang ILUC (Indirect Land Use Change) itu jadi parameternya. Jelas kalau yang tidak sesuai dengan equality, prinsip keadilan dan doble standart," kata dia usai rapat persiapan tahap konsultasi ke UE di Kementerian Perdagangan, Jakarta (7/1).
Menurutnya, perlakuan diskriminasi sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas yang selama ini digaungkan negara-negara barat.
Apalagi produk sawit Indonesia (crude palm oil/ CPO) sendiri dinilai sudah memiliki sertifikasi yang menjamin keberlanjutan atau sustainable sesuai regulasi, sehingga tidak perlu ada proteksi yang berlebihan.
Baca juga : Indonesia Resmi Gugat Uni Eropa ke WTO Terkait Sawit
Selain itu, Jerry menegaskan, UE tidak konsisten dengan kebijakan-kebijakan mereka sendiri. UE merupakan suatu kawasan sangat mengedepankan keterbukaan, akan tetapi terkait sawit mereka justru melakukan proteksi.
Hal itu juga menjadi kekuatan Indinesia untuk bisa memenangkan gugatan di WTO.
"Dimana-mana bentuk ketidakkonsistenan dalam sebuah kawasan yang selama ini mau memikirkan openness malah justru sekarang ngeblok itu kan hal yang kontradiktif, tidak sesuai dan tidak selaras dengan free trade yang selalu digembar-gemborkan. Saya kira alasan kita cukup kuat," ungkapnya.
Di sisi lain, Jerry memastikan, gugatan ke WTO terhadap UE tidak akan mempengaruhi hubungan diplomatik Indonesia-UE. Menurutnya, hal itu berbeda dengan hubungan dagang.
Selain itu, dengan menyelesaikan masalah melalui organisasi internasional, hal itu akan lebih menghormati prinsip dasar norma perdagangan internasional.
Indonesia akan mumulai tahap konsultasi dengan UE pada 30-31 Januari 2020. Konsultasi tersebut untuk meminta klarifikasi dan penjelasana yang komprehensif dari UE sebelum panel WTO dimulai 60 hari setelah konsultasi tersebut.
Direktur Pengaman Perdagangan Pradnyawati berharap Indonesia dan UE bisa mencapai kata mufakat dalam tahap konsultasi. Apabila bisa diselesaikan dalam tahap tersebut maka tidak perlu ada gugatan lanjutan ke WTO.
"UE setuju kita melakukan konsultasi di Januari. Konsultasi ini kita berunding untuk mencari mutually agreed solution. Kita berharap itu selesai, kalau bisa enggak melalui panel," katanya.
Baca juga : Kepada Delegasi Uni Eropa, Jokowi: Tidak Tinggal Diam Soal Sawit
Dia juga menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia turut didampingi pengacara dari luar negeri dan dalam negeri. Lawyer luar negeri merupakan mereka yang berpengalaman dan paham dengan berbagai persoalan internasional dan lawyer Indonesia sendiri bisa belajar bersama.
"Kita sejak awal sudah dikawal oleh lawyer internasional yang base-nya di Brussels (Belgia). Tapi kita juga tetap membawa lawyer dalam negeri. Kita lakukan open bidding juga," pungkasnya.
Adapun, dalam kebijakan RED 2, UE mewajibkan mulai tahun 2020 hingga 2030 penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui.
Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED 2 mengkategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.
Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia. (OL-7)
Kemenangan di WTO menjadi bukti Indonesia berada di jalur yang benar dalam memperjuangkan kelapa sawit dan biodiesel.
Putusan WTO yang memenangkan Indonesia sekaligus memperlancar kembali akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel ke depannya.
PEMERINTAH Indonesia berhasil membuktikan diskriminasi oleh Uni Eropa (UE) dalam sengketa dagang kelapa sawit di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO).
Uni Eropa hingga kini masih menilai kelapa sawit sebagai salah satu komoditas berisiko tinggi pada lingkungan.
Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) tak urung rampung selama 9 tahun.
NEGARA yang bergabung dalam dewan negara produsen minyak sawit, Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) menegaskan akan memperjuangkan usaha petani kecil sawit
DUTA Besar Turki untuk Indonesia Talip Kucukcan dan Anggota Parlemen Majelis Agung Turki Serkan Bayram menyambangi NasDem Tower, DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Jumat, (13/6).
Kesepakatan IEU-CEPA menjadi peluang strategis bagi Indonesia melakukan pengalihan perdagangan di tengah dinamika kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu United States Trade Representative Jamieson Greer dalam MCM OECD 2025 di Paris untuk memperkuat kerja sama perdagangan.
Investasi Indonesia ke Amerika Serikat bisa menjadi salah satu pilihan menghadapi kebijakan tarif resiprokal presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang nilai perdagangan bilateral Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berpotensi menembus US$120 miliar.
Indonesia menempati peringkat ke-122 secara global dan paling rendah dalam keterbukaan perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved