Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Keramik Indonesia Bebas Bea Masuk Pengamanan Filipina

Andhika Prasetyo
30/12/2019 13:14
Keramik Indonesia Bebas Bea Masuk Pengamanan Filipina
Pekerja menyelesaikan pembuatan tegel motif atau keramik lantai bermotif di Keniten, Tamanmartani, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta(ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

PRODUK keramik untuk lantai dan dinding (ceramic floor and wall tiles) dengan tingkat penyerapan air sebesar 0-10% asal Tanah Air terbebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang dilakukan Filipina.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan keputusan pembebasan pengenaan BMTP sudah sangat tepat. Pasalnya, produk keramik tersebut terbukti tidak menyebabkan lonjakan impor yang signifikan bagi Filipina, baik secara absolut maupun relatif.

Sebagaimana tertuang dalam regulasi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) Agreement on Safeguards, suatu negara diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan terhadap produk impor bila ditemukan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri di negara tersebut

“Tetapi di dalam kasus ini, hal itu tidak ditemukan dalam penyelidikan,” ujar Wisnu melalui keterangan resmi, Senin (30/12).

Ia menambahkan hasil positif yang diraih saat ini tidak terlepas dari peran aktif pemerintah Indonesia bersama dengan produsen/eksportir selama proses penyelidikan berlangsung.

Baca juga: Blora Kembangkan Desa Wisata Keramik di Balong

Sejak dimulainya penyelidikan yakni pada Desember 2018, pemerintah telah mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan WTO.

Mulai dari mendaftarkan diri sebagai pihak berkepentingan, melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, menyampaikan sanggahan tertulis sampai dengan menyampaikan pernyataan pada saat pelaksanaan dengar pendapat publik.

"Keberhasilan Indonesia atas kasus safeguard produk keramik ini adalah usaha bersama yang harus diapresiasi. Ini perlu dicontoh untuk menyelesaikan kasus-kasus lain. Ini juga merupakan salah satu strategi kami dalam meningkatkan ekspor," tutur Wisnu.

Kemenangan tersebut akan membuka peluang yang besar bagi bertumbuhnya ekspor keramik Indonesia ke Filipina.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, nilai ekspor produk keramik lantai dan dinding ke Filipina mencapai US$16,32 juta. Angka tersebut lebih besar dari capaian di 2017 yang hanya US$12,83 juta.

Secara total, transaksi perdagangan kedua negara pada 2018 mencapai US$7,79 miliar, tumbuh tipis dari raihan di 2017 yang tercatat sebesar US$7,48 miliar.

Dalam beberapa waktu terakhir, Filipina begitu aktif mengenakan instrumen pengamanan perdagangan terhadap produk-produk Indonesia seperti Special Agricultural Safeguard (SSG) terhadap produk kopi instan dan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk semen dan kaca.

Diyakini, langkah itu dilakukan untuk membatasi masuknya produk-produk Tanah Air yang mulai memiliki banyak peminat di negara tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya