Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Sertifikasi Halal untuk UMK, Gratis

M. Ilham Ramadhan Avisena
20/12/2019 21:21
Sertifikasi Halal untuk UMK, Gratis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan menggratiskan pembuatan sertifikasi halal.

Airlangga mengatakan, hal itu masuk dalam Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja yang menggunakan skema Omnibus Law.

"Jadi di dalam omnibus law kita menyiapkan klaster UMK termasuk di dalamnya kalah UMK itu tidak perlu melakukan meminta izin. Untuk sertifikasi halal UMK pembiayaannya adalah nol, kita gratiskan," terang Airlangga saat jumpa media di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12).

Lebih lanjut, dalam RUU itu, UMK hanya perlu melakukan pendaftaran usaha untuk menjalankan usahanya. Hal itu disebut Airlangga sebagai komitmen pemerintah mendukung pelaku UMK untuk berusaha.

Dalam proses pendaftaran UMK, Airlangga juga menuturkan, dalam Omnibus Law tersebut pelaku UMK akan dipermudah.

"PMK sendiri sedang disiapkan. UMK tidak perlu meminta izin, dalam Omnibus Law cukup melakukan pendaftaran. Berlaku untuk produksi, distribusi dan sertifikasi halal," pungkasnya. (OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya