Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Single Identity Number Dorong Transformasi Kepatuhan Wajib Pajak

Deri Dahuri
12/12/2019 21:40
 Single Identity Number Dorong Transformasi Kepatuhan Wajib Pajak
Manatan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo (berdiri) di Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STIP), Jakarta Pusat, Kamis (12/12). (Istimewa)

MANTAN Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo, mengatakan fungsi sentral reformasi perpajakan ditopang oleh aspek pengawasan melalui program peningkatan bank data pajak menjadi bank data nasional lewat single identity number (SIN).

SIN menjadi sentral karena sanggup membebaskan Indonesia dari korupsi secara sistemik. Sistem tersebut mampu membuat seseorang terpaksa jujur karena seluruh data teritegrasi di dalamnya.

"SIN mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan menciptakan kondisi terpaksa jujursecara sistem, tidak hanya terkait kecurangan pajak namun juga seluruh kecurangan yang terjadi termasuk korupsi," ujar Hadi di Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STIP), Jakarta Pusat, Kamis (12/12). 

Menurut Hadi, SIN memiliki konsep yang hampir serupa dengan Social Security Number di Amerika Serikat. SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) data-data finansial maupun nonfinansial.

Hadi menegaskan bahwa political will para petinggi negeri ini untuk menyegerakan strategi pengembangan bank data pajak menjadi SIN mutlak diwujudkan.

"Supaya tidak ada lagi yang disembunyikan wajib pajak dan menghilangkan prasangka aparat pajak kepada wajib pajak bahwa mereka masih menyembunyikan sesuatu," terangnya.

"SIN akan membangun keseimbangan antara negara dan wajib pajak serta keterbukaan warga negara terhadap negara," imbuhnya. 

Ia melanjutkan, implementasi SIN yang mengintegrasikan data finansial dengan nonfinansial akan mendorong transformasi kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Hadi mengatakan SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam bank data pajak yang terpusat secara nasional, lalu melakukan proses pencocokan (matching) data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak.

Sementara itu SIN secara konsisten menjadi agenda dalam serangkaian Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi UU Nomor 29 Tahun 2002 tentang APBN TA 2003, UU Nomor 28 Tahun 2003 tentang APBN TA 2004, UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang APBN TA 2005, dan UU Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN TA 2006.

Saat masih aktif menjabat sebagai Dirjen Pajak, Hadi Poernomo terus mempromosikan SIN selama 2001 hingga 2004.

Saat itu SIN berhasil mendapatkan  248 penanadatanganan nota kesepahaman (MOU) dengan berbagai akademi/universitas, pemerintah daerah , bank, partai politik, dan lembaga lainnya untuk pertukaran data maupun dukungan kajian. 

Hadi pernah  memaparkan gagasan SIN di hadapan Presiden Megawati dan seluruh jajarannya pada 15 April 2004.

"Presiden (Megawati Soekarnoputri) saat itu menyatakan dukungannya dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004 untuk mengakomodasi perwujudan transparansi melalui SIN di dalam APBN," terangnya.

Dalam perjalanannya ternyata dalam mewujudkan SIN itu masih mengalami banyak hambatan atau kendala. Padahal SIN sebelumnya telah terakomodasi dalam Pasal 35A dan 41C UU KUP, namun hingga saat ini rupanya belum terwujud.

Saat Hadi menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangaj (BPK) periode 2009-2014, BPK  menyarankan kepada pemerintah untuk segera melaksanakan kuasa Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP.

Hadi mengingatkan manfaat yang dihasilkan SIN akan membawa kemajuan besar untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya