Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo, mengatakan fungsi sentral reformasi perpajakan ditopang oleh aspek pengawasan melalui program peningkatan bank data pajak menjadi bank data nasional lewat single identity number (SIN).
SIN menjadi sentral karena sanggup membebaskan Indonesia dari korupsi secara sistemik. Sistem tersebut mampu membuat seseorang terpaksa jujur karena seluruh data teritegrasi di dalamnya.
"SIN mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan menciptakan kondisi terpaksa jujursecara sistem, tidak hanya terkait kecurangan pajak namun juga seluruh kecurangan yang terjadi termasuk korupsi," ujar Hadi di Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STIP), Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Menurut Hadi, SIN memiliki konsep yang hampir serupa dengan Social Security Number di Amerika Serikat. SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) data-data finansial maupun nonfinansial.
Hadi menegaskan bahwa political will para petinggi negeri ini untuk menyegerakan strategi pengembangan bank data pajak menjadi SIN mutlak diwujudkan.
"Supaya tidak ada lagi yang disembunyikan wajib pajak dan menghilangkan prasangka aparat pajak kepada wajib pajak bahwa mereka masih menyembunyikan sesuatu," terangnya.
"SIN akan membangun keseimbangan antara negara dan wajib pajak serta keterbukaan warga negara terhadap negara," imbuhnya.
Ia melanjutkan, implementasi SIN yang mengintegrasikan data finansial dengan nonfinansial akan mendorong transformasi kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Hadi mengatakan SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam bank data pajak yang terpusat secara nasional, lalu melakukan proses pencocokan (matching) data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak.
Sementara itu SIN secara konsisten menjadi agenda dalam serangkaian Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi UU Nomor 29 Tahun 2002 tentang APBN TA 2003, UU Nomor 28 Tahun 2003 tentang APBN TA 2004, UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang APBN TA 2005, dan UU Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN TA 2006.
Saat masih aktif menjabat sebagai Dirjen Pajak, Hadi Poernomo terus mempromosikan SIN selama 2001 hingga 2004.
Saat itu SIN berhasil mendapatkan 248 penanadatanganan nota kesepahaman (MOU) dengan berbagai akademi/universitas, pemerintah daerah , bank, partai politik, dan lembaga lainnya untuk pertukaran data maupun dukungan kajian.
Hadi pernah memaparkan gagasan SIN di hadapan Presiden Megawati dan seluruh jajarannya pada 15 April 2004.
"Presiden (Megawati Soekarnoputri) saat itu menyatakan dukungannya dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004 untuk mengakomodasi perwujudan transparansi melalui SIN di dalam APBN," terangnya.
Dalam perjalanannya ternyata dalam mewujudkan SIN itu masih mengalami banyak hambatan atau kendala. Padahal SIN sebelumnya telah terakomodasi dalam Pasal 35A dan 41C UU KUP, namun hingga saat ini rupanya belum terwujud.
Saat Hadi menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangaj (BPK) periode 2009-2014, BPK menyarankan kepada pemerintah untuk segera melaksanakan kuasa Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP.
Hadi mengingatkan manfaat yang dihasilkan SIN akan membawa kemajuan besar untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. (OL-09)
Bansos merupakan salah satu inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana, pandemi, atau kesulitan ekonomi.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi online
Dave meminta kepada Kemenkominfo dan kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
Anggota Komisi V DPR RI, Toriq Hidayat, mengkritisi rencana penggunaan NIK sebagai dasar pemberian subsidi KRL Jabodetabek.
Bawaslu DKI sebut pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar pidana pemilu terkait dengan kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved