Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BC: Penyelidikan Kasus Penyelundupan Moge masih Tahap Penelitian

Hilda Julaika
08/12/2019 18:05
BC: Penyelidikan Kasus Penyelundupan Moge masih Tahap Penelitian
Petugas Bea Cukai menemukan moge Harley Davidson yang diselundupkan di pesawat Garuda Indonesia.(ANT/Hafidz Mubarak A)

KEPALA Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Deni Sujantoro, mengatakan, proses penyelidikan kasus penyelundupan Motor Harley dan Sepeda Brompton masih tahap penelitian.

Pihaknya menyebut masih menelisik adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gede Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara beserta 4 direksi Garuda Indonesia lainnya.

"Masih dalam proses. Belum ada yang terbaru. Dan kami coba hubungi tim peneliti juga masih dalam proses belum bisa menyampaikan," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (8/12).

Ketika ditanya perihal hukuman pidana yang bisa menjerat, pihaknya mengatakan masih melihat beberapa kemungkinan yang bisa dianalisis.

 

Baca juga: Sudah Ada Plt, Kemenhub: Operasional Garuda tidak Terganggu


Namun, Bea Cukai sudah menekankan pada adanya pelanggaran melalui tidak adanya pemberitahuan secara tertulis dan lisan mengenai barang yang diselundupkan lewat pesawat baru Garuda, A330-900 Neo, yang terbang dari Prancis dan tiba hanggar Garuda Maintenance Facility (GMF) di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 November lalu.

"Beberapa kemungkinan pasti akan kita lihat. Berdasarkan UU Pabean itu ada beberapa macam delik. Intinya kan sudah disampaikan oleh Pimpinan (Bea Cukai) bahwa yang bersangkutan (Ari Askhara) tidak memberitahukan secara lisan maupun tertulis. Nah dari situ barang ini punya siapa juga masih ditelisik lah, yang nyuruh siapa, dan lain sebagainya," papar Deni.

Sementara itu, untuk memasuki proses hukum ke pengadilan dinilai masih memiliki jalan yang panjang. Deni menjelaskan tahapan dimulai dengan penelitian, penuntutan, lalu pengadilan. Sementara saat ini, dalam menguak kasus Moge masih berada dalam tahap penelitian.

"Ya namanya juga proses hukum (jadi memang panjang). Kalau kita si pengennya secepatnya (penyelesaian kasus)," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya