Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Fraksi NasDem DPR Terima Delegasi Filantropi Indonesia

Mathias S Brahmana
14/11/2019 21:50
Fraksi NasDem DPR Terima Delegasi Filantropi Indonesia
Lestari Moerdijat(MI/ Susanto)

FRAKSI Partai NasDem DPR RI menerima audiensi delegasi Perhimpunan Filantropi Indonesia di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (14/11). Fraksi NasDem diwakili Lestari Moerdijat, Lisda Hendrajoni, Delmeria Sikumbang, serta Nurhadi.

Direktur Asosiasi Perhimpunan Filantropi Hamid Amidin menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu direvisi dalam UU No. 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

“Yang utama adalah masalah mekanisme perizinan sudah tidak relevan dan membatasi patisipasi warga negara yang ingin membantu pemerintah dalam mengatasi masalah sosial dengan cara penggalangan sumbangan,” paparnya di Gedung DPR RI, Kamis (14/11)

Meski sekarang sudah ada permohonan izin online, lanjutnya, tetap saja prosesnya lama dan bisa memakan waktu sampai tiga bulan. Belum lagi izin tersebut bersifat adhoc dan harus diperbaruhi setiap tiga bulan.

Karena itu Hamid mengusulkan agar mekanisme disederhanakan dalam bentuk pendaftaran saja. Selanjutnya Kemensos fokus pada pengawasan dan penindakan tegas untuk mencegah penyalahgunaan sumbangan.

Lisda Hendrajoni setuju dengan perubahan proses perizinan penyelenggaraan pengumpulan dana. Alasannya, dari pengalamannya proses perizinan yang ada saat ini membutuhkan waktu yang lama hingga tiga bulan.

Selain itu Lisda juga menyampaikan kebutuhan regulasi terkait dengan pengumpulan dana yang dilakukan melalui dunia digital, sejauh mana hal tersebut diatur dalam UU Pengumpulan Uang atau Barang.

Delmeria Sikumbang dalam audensi mengakui perlunya penguatan pengawasan penyelenggaraan pengumpulan dana yang selama ini banyak disalahgunakan oleh oknum dan juga penyelenggaraan pengumpulan dana liar yang dilakukan bukan untuk kebutuhan sosial. “Penyempurnaan UU No. 9/1961 ini juga akan mengakomodasi rencana Presiden yang ingin merampingkan peraturan di kementerian melalui konsep Omnibus Law,” cetusnya.

Dalam sesi tanya jawab pada audiensi itu, Nurhadi meminta dilakukan pemetaan regulasi-regulasi yang ada terkait dengan proses penyelenggaraan pengumpulan dana. Tujuannya agar saat pembahasan penyempurnaan UU No.9/1961 dapat berharmonisasi dengan undang-undang yang ada.

Nurhadi juga menanyakan apakah UU No.9/1961 disempurnakan dengan perubahan UU atau (mungkin) dibentuk UU yang baru. Delmeria Sikumbang menambahkan revisi UU nanti agar memperhatikan UU lain yang terkait sehingga tidak tumpang tindih

Setelah menampung audiensi dan masukan dari sesama anggota Fraksi NasDem DPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan perlu penajaman dan analisis mendalam secara konkret terkait penyempurnaan UU No. 9/1961. “Hal itu penting untuk nantinya dapat diambil suatu kebijakan oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI terkait UU tersebut,” tandasnya.*

Wakil Ketua MPR itu juga mengusulkan agar diatur masalah insentif pajak Karena selama ini hanya zakat yang disalurkan melalui badan zakat yang bisa mengurangi pajak. Dia juga meminta DIM (daftar isian masalah) sehingga dapat didiskusikan lebih lanjut dan detail. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya