Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) membantah memiliki utang kepada H Infrastructure Limited Representative Office (HIL RO) di proyek panas bumi (geotermal) Karaha, Jawa Barat. Bantahan tersebut diungkapkan BCK di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/11)
Ada beberapa faktor yang membuat BCK menolak klaim berutang kepada HIL RO.
Pertama karena HIL RO tidak memiliki legal standing atau kewenangan untuk melakukan tindakan hukum apa pun di Indonesia.
Saat ini HIL RO tidak memiliki izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing sebagaimana disyaratkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 9/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing. Izin perwakilan badan usaha konstruksi asing yang dimiliki HIL RO sudah berakhir pada 31 Desember 2017.
Faktor kedua, kreditur kedua yang diajukan HIL RO di PN Jakpus bukanlah kreditur BCK sebab tagihan yang diajukan tersebut merupakan biaya-biaya untuk keperluan offshore project yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab HIL RO sendiri, bukan BCK.
Adapun faktor ketiga yang menjadi bantahan BCK ialah HIL RO yang menjadi pemohon pailit di PN Jakpus saat ini bukanlah HIL RO yang melakukan joint operation agreement (JOA) dengan BCK, melainkan perusahaan yang berbeda.
Hawkins Infrastucture Limited, induk perusahaan HIL RO yang melakukan JOA dengan BCK, telah dijual kepada perusahaan Australia, Downer EDI Limited.
"Pergantian pihak dalam JOA harus disetujui oleh BCK, dan karena BCK tidak pernah dimintakan persetujuannya, jelas bahwa HIL RO selaku pemohon di PN Pusat ini bukanlah HIL RO yang ada dalam JOA," ujar kuasa hukum BCK, Hendry Muliana Hendrawan dari AKHH Lawyers.
Majelis hakim menerima seluruh jawaban dari BCK tersebut. Kuasa hukum HIL RO, Ian Siregar, mengatakan akan menanggapi jawaban BCK pekan depan. "Kami pasti menanggapi, tapi perlu waktu," tukasnya. (E-1)
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved