Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Kajian Makro Ekonomi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Febrio Kacaribu berpendapat bahwa penaikkan upah minimum provinsi (UMP) yang dilakukan setiap tahun dapat menjadi bumerang pada industri manufaktur.
UMP setiap tahunnya dinaikkan sebesar 8,51%, itu merujuk pada penetapan yang dilakukan oleh kementerian ketenagakerjaan soal penaikkan UMP dan upah minimum kabupaten/kota.
"UMP tidak menolong tenaga kerja secara keseluruhan, justru lapangan pekerjaan malah berkurang. Sehingga sektor manufaktur tidak tercover," kata Febrio di gedung LMEP UI, Jakarta, Senin (4/11).
Baca juga: Panggil 3 Dirut BUMN, Erick Minta Proyek Kereta Cepat tidak Molor
Pernyataan itu berangkat dari pengamatannya selama beberapa tahun ke belakang. Menurutnya, penaikkan UMP secara rutin tiap tahunnya, dikhawatirkan membuat pelaku usaha memangkas jumlah pekerja dan mengakibatkan terganggunya produksi manufaktur.
Untuk mengatasi bumerang itu, Febrio menyarankan agar pemerintah duduk bersama dengan pelaku usaha dan serikat pekerja membahas soal UMP itu hingga menemukan titik terang.
Ia menambahkan, penghitungan penaikkan UMP dari kalkulasi pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi merupakan rumusan yang irelevan. Menurutnya dengan kalkulasi itu, makan akan terjadi negosiasi penaikkan UMP hingga 15%
"Ini tidak sehat, tidak hanya untuk manufaktur dan pengusahanya, tapi juga bagi tenaga kerjanya. Akan terjadi lay off, semakin banyak pengurangan tenaga kerja," pungkasnya. (OL-8)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melaksanakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Pemerintah Amerika Serikat telah menetapkan tarif baru sebesar 19% terhadap produk ekspor asal Indonesia, jauh lebih rendah dari rencana sebelumnya sebesar 32%.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Obligasi ini dijamin sepenuhnya, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan oleh CGIF selaku lembaga penjamin kredit dengan kekuatan finansial tingkat tertinggi (idAAA/stabil).
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved