Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perbaikan Angkutan Laut Cegah Monopoli

M. Ilham Ramadhan Avisena
04/11/2019 08:00
Perbaikan Angkutan Laut Cegah Monopoli
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim.( ANTARA/HO Dokumentasi Pribadi)

Kementerian Perhubungan didesak untuk menindaklanjuti tuduhan terjadinya praktik monopoli dalam trayek tol laut dengan melalukan perbaikan di bidang pelayaran dan perhubungan laut.

"Tidak boleh berhenti sebatas pernyataan ada yang memonopoli," ujar  pengamat dari Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim saat dihubungi kemarin.

Setidaknya, imbuh Abdul, ada tiga upaya perbaikan yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan tol laut. Pertama, yakni melaporkan dugaan monopoli di sektor perhubungan laut kepada pihak yang berwajib.

"Agar terungkap dengan terang siapa pelaku dan oknum birokrasi yang terlibat di dalamnya," tukas Abdul.

Setelah itu, pemerintah dapat menata dan menambah armada perhubungan laut yang melayani masyarakat, khususnya di provinsi kepulauan. Terakhir yakni meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di dalam pelayanan perhubungan laut.

Lebih lanjut, Abdul mengungkapkan monopoli tol laut terjadi lantaran keinginan sebuah perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. "Umumnya monopoli dilakukan dengan terbitnya kesepakatan antara pemilik kapal penerima dan pengirim barang yang notabene satu perusahaan, meski berlainan nama," tukasnya.

Hal itu diungkapkan Abdul menanggapi pernyataan Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub, Wisnu Handoko dalam diskusi di Jakarta, Jumat (1/11), yang menyebutkan telah terjadi praktik monopoli di empat trayek tol laut yakni di Namlea Kabupaten Buru (Maluku) dan Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Maluku).

Praktik lainnya terjadi di Dobo di Kabupaten Kepulauan Aru (Maluku), dan yang terakhir monopoli ditemukan di Wasior, Teluk Wondama, Papua Barat.

Langkah Kemenhub

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan melalui pesan tertulis, kemarin, mengatakan pihaknya akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) pada sistem shipping instruction dan sistem informasi muatan ruang kapal (IMRK) guna mencegah praktik monopoli order kontainer.

"IMRK tidak dapat menyeleksi kepemilikan perusahaan yang dimiliki oleh satu orang," katanya.

Kemudian Kemenhub juga akan membatasi kuota order kontainer yang berdasar pada kuota untuk pengirim barang (shipper) dan consignee. "Kami juga akan melakukan pemberian sanksi kepada forwarder yang memanfaatkan kuota untuk consignee tertentu," tuturnya.

Lebih lanjut, Kemenhub juga akan sesegera mungkin memperbaiki peraturan koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Kemenhub, imbuh Hengki, tidak akan ragu memberikan sanksi kepada consignee yang menjual barang di atas harga pasar.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Komite Pengawasan Persaingan Usaha untuk menerawang opsi perbaikan sistem bisnis di tol laut. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya keuntungan tidak wajar yang hanya didapatkan oleh pemodal besar.(E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya