Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani kemarin melantik Suryo Utomo untuk menggantikan Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal Pajak. Suryo pun langsung mendapat tugas berat, yakni mengawal penerimaan pajak 2019 dalam jangka pendek yang saat ini sedang mengalami tekanan.
“Fokus mencapai target penerimaan pajak yang hari ini mengalami tekanan berat melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi secara proper,” kata Sri Mulyani dalam pelantikan tersebut.
Ia juga meminta Suryo yang tak lain merupakan pejabat karier di Ditjen Pajak untuk melanjutkan proses reformasi perpajakan dan pembenahan fundamental yang selama ini sudah dilakukan pada institusi pajak.
Proses reformasi itu, tambah Sri, dapat dilakukan dengan mengawal pembentukan sistem administrasi (core tax) yang dapat mendorong penerimaan dengan akurat, efisien, dan penuh kepastian.
“Karena ini titipan Presiden, agar Dirjen Pajak mampu menjaga momentum penerimaan negara, tapi tidak boleh merusak iklim bisnis dan investasi. Ini kombinasi yang berat dan tidak mudah,” ujar Sri menekankan.
Seusai dilantik, Suryo Utomo menyatakan akan langsung memperkuat konsolidasi internal guna mengawal penerimaan pajak di sisa tahun 2019.
“Kita konsolidasi dulu, kira-kira seperti apa untuk melanjutkan yang kemarin. Kita juga re-mapping kembali, yang bisa dipercepat yang mana,” ujarnya.
Suryo mengatakan fokus terhadap penerimaan pajak sangat penting karena pendapatan dari sisi pajak saat ini tengah mengalami tekanan dan berpotensi meleset jauh dari target. Sementara itu, 70% penerimaan APBN berasal dari pajak.
Perluas subjek pajak
Saat dimintai pendapatnya, Ketua Umum Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menyarankan Suryo untuk terus memperluas subjek wajib pajak guna meningkatkan penerimaan negara.
Upaya intensifikasi seperti reformasi sistem perpajakan di tubuh internal instansi memang diperlukan, tapi program ekstensifikasi juga tidak boleh kendur.
Terlebih, jika pemerintah benar-benar serius menerapkan berbagai kebijakan pengurangan pajak sebagai insentif bagi pelaku usaha.
“Itu harus bisa ditutup dengan wajib pajak-wajib pajak baru. Wajib pajak yang belum punya NPWP, yang belum patuh, itu yang harus digalakkan ke depan,” ujar Siddhi, kemarin.
Pemerintah, lanjutnya, juga perlu melakukan profiling sektor usaha untuk melihat industri mana saja yang masih belum optimal dalam menye-torkan pajak.
Terkait dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut penerimaan pajak tidak sesuai ekspektasi karena melambatnya setoran dari dunia usaha, Siddhi pun tidak membantahnya.
“Dunia usaha memang sedang mengalami tekanan,” tandasnya. (E-2)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved