Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Menteri Susi Datang, RI Jadi Produsen Tuna Terbesar

M Ilham Ramadhan Avisena
12/10/2019 10:40
Menteri Susi Datang, RI Jadi Produsen Tuna Terbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.(MI/Muhammad Zen)

DALAM lima tahun terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan empat kebijakan guna mengembalikan dan memaksimalkan potensi kelautan Indonesia. Hasilnya, produksi ikan dalam negeri meningkat dan Indonesia menjadi produsen tuna terbesar di dunia.

Indonesia berada di puncak dengan total ekspor ikan tuna sebanyak 1,3 juta ton di atas Vietnam 0,5 juta ton, Ekuador dan Thailand 0,4 juta ton, serta Jepang 0,3 juta ton.

"Vietnam juga banyak impor dari kita. Dari SKPT kita di Morotai banyak ekspor ke Vietnam. Mereka juga sudah banyak mengambil dari kita juga yang ilegal. Namun, mereka juga ada yang impor resmi. Jepang juga ada beli dari kita. Jadi sebetulnya, mungkin lebih dari itu," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, saat tampil di acara Metro TV Newsroom, Kamis (10/10).

Kebijakan yang dikeluarkan Susi yang pertama adalah memoraturium eks kapal asing. Kebijakan itu kemudian dihapuskan pada 2015.

"Moratorium itu dipakai untuk analisis evaluasi. Setelah itu, muncul Perpres 44 yang memasukkan perikanan tangkap negative list investasi asing. Jadi harus 100% investasi modal dalam negeri, kapal dalam negeri, ABK dalam negeri, dan itu sudah benar," tuturnya.

Bila merujuk data Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) mulai akhir 2014, sektor perikanan mengalami kenaikan di semua subsektor perikanan. Dari kebijakan moraturium itu pula, jumlah produksi ikan dalam negeri meningkat, turunnya harga ikan jenis premium dan meningkatnya neraca perdagangan.

Produksi perikanan periode Januari-April 2015 meningkat pesat jika dibanding dengan periode yang sama pada 2014 dan 2013. Kenaikan itu mencapai 50,32 juta ton.

Kebijakan kedua yang dikeluarkan oleh Susi ialah soal transhipment. Transhipment merupakan kebijakan yang melarang nelayan menjual ikan kepada kapal asing di tengah perbatasan atau laut Indonesia.

Yang ketiga, yakni kebijakan larangan menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti cantrang, pukat harimau, dan bom ikan.

Terakhir, penenggelaman kapal asing yang secara ilegal menangkap ikan di Indonesia. Setidaknya ada 566 kapal yang ditenggelamkan sejak 2014 hingga Oktober 2019. Menurut Susi, kebijakan itu demi menyejahterakan masyarakat pesisir Indonesia dari hasil laut.

 

Susi mengaku merasa belum puas dengan pencapaiannya. Hingga menjelang akhir masa jabatannya, ia belum dapat mewujudkan sejumlah persoalan lainnya, misalnya pemangkasan jalur distribusi ikan ke luar negeri. (Mir/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya