Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DALAM lima tahun terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan empat kebijakan guna mengembalikan dan memaksimalkan potensi kelautan Indonesia. Hasilnya, produksi ikan dalam negeri meningkat dan Indonesia menjadi produsen tuna terbesar di dunia.
Indonesia berada di puncak dengan total ekspor ikan tuna sebanyak 1,3 juta ton di atas Vietnam 0,5 juta ton, Ekuador dan Thailand 0,4 juta ton, serta Jepang 0,3 juta ton.
"Vietnam juga banyak impor dari kita. Dari SKPT kita di Morotai banyak ekspor ke Vietnam. Mereka juga sudah banyak mengambil dari kita juga yang ilegal. Namun, mereka juga ada yang impor resmi. Jepang juga ada beli dari kita. Jadi sebetulnya, mungkin lebih dari itu," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, saat tampil di acara Metro TV Newsroom, Kamis (10/10).
Kebijakan yang dikeluarkan Susi yang pertama adalah memoraturium eks kapal asing. Kebijakan itu kemudian dihapuskan pada 2015.
"Moratorium itu dipakai untuk analisis evaluasi. Setelah itu, muncul Perpres 44 yang memasukkan perikanan tangkap negative list investasi asing. Jadi harus 100% investasi modal dalam negeri, kapal dalam negeri, ABK dalam negeri, dan itu sudah benar," tuturnya.
Bila merujuk data Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) mulai akhir 2014, sektor perikanan mengalami kenaikan di semua subsektor perikanan. Dari kebijakan moraturium itu pula, jumlah produksi ikan dalam negeri meningkat, turunnya harga ikan jenis premium dan meningkatnya neraca perdagangan.
Produksi perikanan periode Januari-April 2015 meningkat pesat jika dibanding dengan periode yang sama pada 2014 dan 2013. Kenaikan itu mencapai 50,32 juta ton.
Kebijakan kedua yang dikeluarkan oleh Susi ialah soal transhipment. Transhipment merupakan kebijakan yang melarang nelayan menjual ikan kepada kapal asing di tengah perbatasan atau laut Indonesia.
Yang ketiga, yakni kebijakan larangan menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti cantrang, pukat harimau, dan bom ikan.
Terakhir, penenggelaman kapal asing yang secara ilegal menangkap ikan di Indonesia. Setidaknya ada 566 kapal yang ditenggelamkan sejak 2014 hingga Oktober 2019. Menurut Susi, kebijakan itu demi menyejahterakan masyarakat pesisir Indonesia dari hasil laut.
Susi mengaku merasa belum puas dengan pencapaiannya. Hingga menjelang akhir masa jabatannya, ia belum dapat mewujudkan sejumlah persoalan lainnya, misalnya pemangkasan jalur distribusi ikan ke luar negeri. (Mir/E-3)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti menerima ajakannya untuk menjadi staf khusus atau stafsus.
Selain mereka berdua, Dedi mengatakan para pakar yang akan diundang ketika dia menjabat untuk membantu Jawa Barat termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey.
Upaya pembebasan Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua melibatkan banyak pihak mulai dari tokoh masyarakat hingga gereja.
Menurut Susi Pudjiastuti, dari informasi yang diterimanya, pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dalam keadaan sehat saat dibebaskan dan saat ini sudah berada di Timika, Papua Tengah.
Dia menjelaskan saat ini pihaknya masih memikirkan terkait rencana untuk melakukan penerbangan ke daerah rawan konflik di Papua.
Pada 20 Januari 2024, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memposting di media sosial video X (sebelumnya Twitter) kondisi pantai Pangandaran yang dipenuhi sampah.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved