Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
UNTUK menyikapi tuntutan perubahan dunia yang mengarah pada otomasi dan digitalisasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan platform berbasis daring, yakni Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker)
“Sisnaker ini penting sebagai salah satu bentuk pelayanan Kemnaker dalam memberikan single service. Ini lantaran core bisnis Kemnaker ialah pelayanan dan perlindungan tenaga kerja dan stakeholder terkait,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri dalam sambutan peluncuran Sisnaker dan pameran foto jejak kinerja Kemnaker di Jakarta pada Jumat (27/9).
Sisnaker, lanjut Hanif, merupakan suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.
“Sisnaker ini memungkinkan seluruh sistem informasi yang ada di seluruh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dapat bekerja sama secara lintas batasan organisasional,” kata Hanif.
Untuk itu, sambung Hanif, sangat penting untuk memastikan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan baik dalam rangka mengakses seluruh layanan yang ada di Kemnaker.
“Selain berimplikasi pada efektivitas dan efisiensi pelayanan yang ada, Sisnaker juga akan meningkatkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional,” papar Hanif.
Terdapat 16 layanan terpadu ketenagakerjaan berbasis elektronik, yang terdiri dari 12 layanan teknis ketenagakerjaan, dan 4 layanan pendukung. Layanan-layanan itu berada dalam satu domain pada website Kemnaker, yaitu www.kemnaker.go.id.
Adapun 12 layanan teknis ketenagakerjaan ialah layanan pelatihan kerja, layanan pemagangan, layanan penggunaan tenaga kerja asing dan layanan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
Selain itu, ada juga layanan kelembagaan, sertifikasi, karirhub, standardisasi kompetensi kerja nasional Indonesia, produktivitas, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PP dan PKB), izin K3 dan SMK3, serta layanan bantuan. Sedangkan 4 layanan pendukung lainnya ialah aplikasi pengadaan, berita, data informasi dan regulasi ketenagakerjaan.
Hanif mengatakan kehadiran Sisnaker ini sangat penting agar masyarakat bisa mendapat pelayanan yang baik, prima dan real time untuk bisa mengakses seluruh pelayanan Kemnaker mulai dari pencari kerja, kementerian/lembaga, perusahaan, dan lain-lain.
“Kalau bicara mengenai web dan portal informasi, kita ada lebih dari 85 website beragam informasi. Ibarat pintu, pintunya banyak sekali. Kalau orang masuk ke beberapa layanan, masuknya berkali-kali data, enggak efisien,” tambahnya.
Untuk itu, lanjut Hanif, semua web dan portal informasi itu dilakukan secara terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait. “Saya minta seluruh jajaran di Kemnaker untuk segera menyelesaikan proses integrasinya. Jangan sampai ada platform yang beda-beda. Ke depan harus dipastikan terus berjalan, kita mulai dengan pelayanan tunggal,” tuturnya.
Transparan dan tepercaya
Di sisi lain, Sekjen Kemnaker Khairul Anwar menambahkan, dengan Sisnaker kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan pun menjadi lebih baik, karena berdasarkan data lengkap, akurat dan terkini. Tata kelola ketenagakerjaan akan semakin transparan dan tepercaya karena menggunakan data yang sama sebagai ‘1 single source of truth’. Komunikasi dan koordinasi internal dan eksternal juga akan semakin baik dengan adanya Sisnaker.
“Digitalisasi yang direspon dengan cerdas ini, membuat kita mampu meningkatkan kinerja organisasi dengan cara lebih produktif, hemat biaya dan waktu,” tuturnya.
Sisnaker ini juga telah diintegrasikan dengan kementerian/lembaga terkait di antaranya BPJS Ketenagakerjaan, Ditjen Dukcapil, Kemendagri untuk akses data Kependudukan, Online Single Submission (OSS) dari BKPM, Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, dan Ditjen Perbendaharaan, Kemenkeu, dll.
Sekjen Khairul berharap seluruh stakeholders dapat memanfaatkan layanan dalam Sisnaker ini. Pasalnya, Sisnaker sudah berorientasi pada tersedianya kebutuhan data Ketenagakerjaan secara nasional yang akan menjadi rujukan bagi seluruh stakeholders.
“Untuk itu diperlukan peran serta atau partisipasi stakeholders (masyarakat, lembaga pelatihan, perusahaan, dinas ketenagakerjaan dan sebagainya) untuk mendukung berjalannya Sisnaker ini,” pungkasnya.
Selain peluncuran Sisnaker, pada hari yang sama ditandatangani nota kesepahaman antara Kemnaker dan PT Cisco Systems Indonesia untuk peningkatan infrastruktur IT.
Selain itu, ada juga pameran foto yang menampilkan sekitar 40 foto capian kinerja Kemnaker 2014-2019.
Menurut Hanif, foto-foto yang dipamerkan tersebut merupakan jejak kinerja Kemnaker dalam kurun waktu 5 tahun, sejak 2014-2015. “Kami terus berbenah diri, dan jejak kinerja ini sengaja kita tampilkan melalui gambar dan foto,’ ujar Menaker.
Foto-foto dan gambar yang ditampilkan itu di antaranya pelatihan kerja dan serifikasi untuk menyiapkan kualitas tenaga kerja yang memiliki kompetensi, penyempurnaan tata kelola tenaga kerja asing, pembenahan tata kelola pekerja migran Indonesia, dan perlindungan hak-hak pekerja. (S2-25)
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Kondisi ketenagakerjaan saat ini mengalami penurunan sehingga perlu diimbangi dengan pertumbuhan jumlah wirausaha.
Jika Anda merupakan HRD, pemilik perusahaan, atau staf administrasi yang ingin mengelola data tenaga kerja secara online, maka SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi utama.
Penting bagi perguruan tinggi untuk segera menyesuaikan kurikulumnya agar menghasilkan lulusan yang adaptif dan siap bersaing di pasar tenaga kerja energi dan mineral.
Sebanyak 2.500 tenaga kerja lokal di Kabupaten Bekasi terserap menyusul mulai beroperasinya pabrik AC hunian skala penuh pertama mereka di Indonesia.
Pemerintah dinilai berhasil mendorong praktik rekrutmen yang lebih inklusif dan bebas diskriminasi. Salah satunya dengan menghapuskan syarat usia bagi pelamar kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved