Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Impor Kain Melonjak, Pemerintah Lakukan Penyelidikan Safeguards

Andhika Prasetyo
20/9/2019 13:10
Impor Kain Melonjak, Pemerintah Lakukan Penyelidikan Safeguards
Penjual bahan kain menata dagangannya di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/9).(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KOMITE Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai melaksanakan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan volume impor kain ke Indonesia.

Penyelidikan tersebut didasarkan atas permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) selaku industri penghasil kain dalam negeri.

Dari bukti awal permohonan yang diajukan asosiasi Ketua KPPI Mardjoko, mengungkapkan pihaknya menemukan adanya lonjakan volume impor kain.

KPPI juga melihat indikasi awal mengenai ancaman kerugian bahkan kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan volume impor tersebut.

"Hal tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada periode 2016-2018 dan semester pertama 2019. Seperti adanya kerugian finansial secara terus menerus akibat menurunnya volume produksi dan penjualan domestik," ujar Mardjoko melalui keterangan resmi, Jumat (20/9).

Baca juga: Di Selembar Kain Terentang Sejarah

Persediaan akhir produk kain juga diketahui meningkat. Artinya, ada lebih banyak barang yang tidak terjual.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada kurun 2016-2018, volume impor kain tercatat terus meningkat.

Pada 2016, impor kain tercatat sebesar 238.219 ton. Angka itu bertumbuh di 2017 menjadi 291.915 ton dan terus naik signifikan ke 413.813 ton pada 2018. Kain-kain impor tersebut didatangkan dari Tiongkok, Korea Selatan, Hongkong dan Taiwan.

"Yang terbesar berasal dari Tiongkok dengan pangsa impor sebesar 67,86% pada 2018, 63,61% pada 2017 dan 61,42% pada 2016," terangnya.

KPPI pun mengundang seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari produsen kain, importir, sampai eksportir dari negara asal, untuk memberikan tanggapan paling lambat lima belas hari sejak dimulainya penyelidikan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya