Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Genjot Properti, BI Turunkan Uang Muka Rumah Sebesar 5%

M. Ilham Ramadhan Avisena
19/9/2019 20:43
Genjot Properti, BI Turunkan Uang Muka Rumah Sebesar 5%
Proyek pembangunan apartemen untuk hunian di Jakarta(Antara/Aprilio Akbar)

BANK Indonesia melonggarkan ketentuan kredit properti sebesar 5% melalui relaksasi ketentuan rasio Loan to Value (nilai pinjaman/LTV) dan berlaku pada 2 Desember mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers di gedung BI, Jakarta, Kamis (19/9). "Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019," ujar Perry.

Relaksasi tersebut merupakan upaya BI untuk menggenjot daya konsumsi masyarakat di sektor properti. Harapannya, yakni dapat memerbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dari pelonggaran tersebut, secara otomatis uang muka untuk properti juga akan mengekor turun harganya.

"Ini akan mendorong kredit, baik melalui suplai atau permintaan. Karena kalau LTV turun, maka uang muka akan ikut turun," jelas Perry.

Baca juga : Keputusan BI Turunkan Suku Bunga Dinilai Strategis

Besaran pelonggaran LTV itu juga berbeda, BI memberikan pelonggaran sebesar 5% untuk properti umum. Sedangkan properti yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan pelonggarannya bisa mencapai 10%.

"Kriteria berwawasan lingkungan itu merujuk pada standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional atau internasional di bidang lingkungan," terang Perry.

Selain itu, BI, lanjut Perry, juga melakukan pelonggaran terkait uang muka untuk kendaraan bermotor di kisaran 5-10%.

Ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor itu berdasarkan pertimbangan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) total secara gross dan rasio NPL kredit kendaraan bermotor secara nett.

Pelonggaran lebih besar juga diberikan BI kepada kendaraan bermotor yang mengedepankan aspek lingkungan. Dari jenis kendaraan bermotor ini, BI memberikan pelonggaran 10-15% dari harganya.

Namun Perry menegaskan, semua itu bisa diberlakukan dengan mengutamakan asas kehati-hatian.

"Ini semua bisa diberlakukan kalau rasio kredit bermasalah perbankan di bawah 5%. Kami tetap mengedepankan asas prudential," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya