Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukito mewajibkan impor produk hewan atau daging yang dipasarkan di Indonesia berlabel halal.
"Halal bukan hanya dagingnya, tetapi dari ujungnya juga harus halal Pakannya, cara memotongnya, harus sesuai amanat undang-undang," ujar Mendag seusai mengisi kuliah umum di Sespimti Sespim Lemdiklat Polri Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, kemarin.
Pernyataan itu sekaligus menjawab polemik soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, yang belum memuat persyaratan label halal.
Enggartiasto menjelaskan pihaknya telah mengoreksi per-aturan tersebut, yakni dengan menambah poin persyaratan dan rekomendasi halal yang diwajibkan Kementerian Pertanian.
"Saya sudah bilang masukkan, tambah lagi, tambah pasal untuk mempertegas," ungkapnya.
Di Jakarta, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisju Wardhana menambahkan, sejatinya persyaratan label halal bagi produk hewan impor ke Indonesia sudah diatur dalam per-aturan Menteri Pertanian.
Meski demikian, sebagai pene-gasan, pihaknya akan segera me-revisi Permendag No 29/2019 itu untuk mengakomodasi masuknya satu pasal tambahan demi pemenuhan kewajiban persyaratan halal tersebut.
Produk hewan impor yang selama ini masuk Tanah Air dipastikannya juga telah mengantongi sertifikat halal. Pasalnya, ketentuan halal itu sudah diatur di peraturan Menteri Pertanian.
Dalam proses pemberian rekomendasi, Kementerian Pertanian akan memastikan produk yang akan didatangkan dari luar negeri sudah memiliki sertifikat halal.
"Kalau tidak ada sertifikat halal, Kementan tidak akan memberikan rekomendasi impor. Kalau rekomendasi tidak keluar, otomatis izin impor dari Kemendag juga tidak akan terbit," jelas Wisnu.
Namun, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, Kemendag memutuskan untuk memasukkan juga ketentuan halal pada produk hukum yang mereka keluarkan.
Daging ayam
Terkait dengan dibukanya pintu impor daging ayam dari Brasil pascakekalahan Indonesia dalam sidang gugatan di WTO dari Brasil pada awal Agustus 2019, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hingga saat ini belum ada daging ayam dari Brasil yang masuk Tanah Air.
Pasalnya, hingga kini Brasil belum mampu memenuhi syarat halal yang diminta Indonesia, dari pemberian pakan yang halal, proses penyembelihan yang sesuai syariat Islam, hingga pengepakan yang juga harus halal.
Karena itu, sambungnya, tidak serta-merta kekalahan Indonesia dari Brasil itu akan membuat peternak ayam merugi.
"Persyaratan halal itu masih sulit dipenuhi Brasil. Untuk pakan halal, tiga tahun juga enggak akan masuk, susah izinnya. Prosesnya pun, penyembelihan harus dengan cara halal, lima tahun susah. Kita harus smart. Ini masalah keyakinan agama," tegasnya. (BY/Pra/E-2)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina meminta mengevaluasi pengawasan label halal pada rumah makan berkaca pada kasus Rumah Makan Ayam Widuran
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Halal Kulture District Jakarta juga hadir sebagai solusi menawarkan konsep digital detox
Richeese Factory berkomitmen memastikan produk yang disajikan memenuhi standar kehalalan dan keamanan pangan yang ketat.
Muslim LifeFair (Mufair) 2024 digelar di di Jakarta Convention Center (JCC). Berlangsung mulai hari ini hingga Minggu (29/12).
Menurut Siti Nur Azizah, Persami menggelar program pengembangan dan penguatan ekonomi syariah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved