Kemendag Masukkan Ketentuan Halal dalam Aturan Impor Produk Hewan

Depi Gunawan/Andhika Prasetyo
16/9/2019 15:09
Kemendag Masukkan Ketentuan Halal dalam Aturan Impor Produk Hewan
Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukito tegaskan impor produk hewan yang dipasarkan di Indonesia tetap harus memiliki label halal.(MI/Depi Gunawan)

KEMENTERIAN Perdagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Revisi tersebut dilakukan guna mengakomodasi masuknya satu pasal tambahan terkait pemenuhan kewajiban persyaratan halal bagi produk hewan impor yang dimasukkan ke dalam negeri.

"Ini untuk penegasan. Kami akan memasukkan pasal terkait persyaratan halal untuk produk hewan di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019," ujar Menteri Perdagangan  Enggartiasto usai mengisi kuliah umum di Sespimti Sespimti Lemdiklat Polri Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (16/9).

Walaupun sebelumnya ketentuan terkait persyaratan halal tidak dimuat di dalam Permendag 29 Tahun 2019, bukan berarti produk-produk hewan tanpa label halal bisa tembus masuk ke pasar Tanah Air.

Pasalnya, ketentuan halal sudah diatur di Peraturan Menteri Pertanian. Dalam proses pemberian rekomendasi, Kementerian Pertanian akan memastikan produk yang akan didatangkan dari luar negeri sudah memiliki sertifikat halal. Enggartiasto menjelaskan, pihaknya telah mengoreks iperaturan tersebut, yaitu dengan menambah poin persyaratan dan rekomendasi dari Kementan yang mewajibkan halal.

"Saya sudah bilang masukin, tambah lagi, tambah pasal untuk mempertegas," ungkapnya.

Aturan tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas tuntuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akibat kekalahan Indonesia terhadap Brasil. Namun demikian, lanjut dia, Indonesia tidak perlu takut membuka keran impor karena seluruh produk daging yang masuk ke dalam negeri wajib memiliki label halal.

"Halal bukan hanya dagingnya, tetapi dari ujungnya juga harus halal, pakannya, cara motongnya sesuai amanat Undang-Undang," ujarnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya