Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kementerian PU-Pera Serahkan Rusunawa untuk Mataram

Ant/S-3
10/9/2019 00:45
Kementerian PU-Pera Serahkan Rusunawa untuk Mataram
Pura Meru terletak di pusat bisnis Cakranegara, Kota Mataram.(MI/SUMARYANTO BRONTO)

PEMERINTAH Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera menerima aset rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Montong Are dan Mandalika. Penyerahan aset itu datang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).

"Insya Allah besok pagi (hari ini) kami akan menerima penyerahan aset rusunawa dari Kementerian PU-Pera di Jakarta," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram H Mahmuddin Tura, di Mataram, kemarin. Menurutnya, bersama rusunawa tersebut akan diserahkan juga beberapa aset yang telah dikerjakan Satker Balai Prasarana dan Permukiman NTB.

Aset yang anggarannya bersumber dari pemerintah pusat itu, antara lain pembangunan drainase di kawasan Cakranegara dekat pasar modern MGM dan penataan kawasan bisnis Cakranegara tahap pertama. "Mungkin ada beberapa aset lagi, tapi kami belum terima rinciannya," kata Mahmuddin yang akan bertolak ke Jakarta.

Total anggaran fisik yang akan diserahkan pemerintah pusat ke Pemerintah Kota Mataram mencapai puluhan miliar rupiah. Sekadar informasi, anggaran untuk satu rusunawa saja mencapai sekitar Rp22 miliar lebih.

Belum lagi untuk drainase dan aset lain. "Setelah diserahterimakan dari pemerintah kota, aset tersebut sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kota Mataram, termasuk untuk pemeliharaan dan tanggung jawab lain," katanya.

Untuk rusunawa, kata Mahmuddin, setelah aset menjadi milik pemerintah kota, perlu dilakukan kajian untuk pembuatan payung hukum berupa peraturan daerah (perda) terkait dengan biaya sewa. Soalnya, selama ini biaya sewa rusunawa belum menjadi retribusi pemerintah daerah.

Itu karena semua pengelolaan rusunawa, baik di Selagalas, Montong Are, maupun Mandalika masih dilakukan paguyuban yang dibentuk dan beranggotakan penghuni rusunawa. Besaran sewa yang berlaku sekitar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per bulan.

Dulu sejatinya pernah ada wacana pembuatan perda guna menetapkan biaya sewa dan menjadi retribusi daerah. "Tetapi hal itu tertunda karena belum ada penyerahan aset oleh pemerintah pusat. Jadi, sekarang saatnya kami mulai kaji lagi untuk perda," katanya. (Ant/S-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya