Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ikatsi: Pemerintah Harus Segera Selamatkan Industri TPT Nasional

Atalya Puspa
09/9/2019 15:28
Ikatsi: Pemerintah Harus Segera Selamatkan Industri TPT Nasional
Pekerja menyelesaikan jahitan pesanan pelanggan di kawasan Tambora, Jakarta, Kamis (5/9).(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

TIM Kajian Penyelamatan Industri Tekstil Nasional Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi) menyatakan bahwa angka pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil nasional (TPT) di kuartal II 2019 tidak bisa dijadikan patokan gambaran industri TPT saat ini.

Ketua Umum IKatsi Suharno Rusdi mengungkapkan, angka pertumbuhan sebesar 20,71% pada industri tekstil di kuartal II 2019 lebih dipengaruhi oleh kenaikan nilai ekspor garmen.

Sementara, kondisi yang terjadi disektor produksi serat, benang dan kain justru memperlihatkan kondisi sebaliknya.

“Jadi pernyataan beberapa pihak bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dalam kondisi yang baik-baik saja 100% tidak valid,” kata Rusdi di Gedung Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Jakarta, Senin (9/9).

Untuk segera menyelamatkan industri TPT, Ikatsi meminta pemerintah untuk segera menghentikan impor sementara hingga ada perbaikan aturan impor melalui revisi permendag 64 tahun 2017. Permendag tersebut dianggap sebagai salah satu akar permasalannya.

“Kita telah menyurati Presiden dan beberapa kementerian terkait untuk memperbaiki keadaan ini,” jelas Rusdi.

Baca juga: RI Optimistis IA CEPA Berlaku Tahun Ini

Adapun usulan Ikatsi secara singkat adalah pertama, untuk jangka Pendek (6 bulan) Penyelamatan Industri TPT Nasional harus dilakukan dengan menghentikan izin impor TPT kecuali untuk kepentingan ekspor melalui Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Selanjutnya revisi Permendag nomor 64 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Adapun untuk jangka menengah, jangka Menengah (3 tahun), pemerintah harus melakukan pemulihan dan penguasaan pasar domestik (substitusi Impor) melalui penerapan trade remedies.

Sementara untuk jangka panjang (5 tahun), Indonesia harua mendorong peningkatan daya saing untuk mendorong ekspor yaitu dengan menjalankan agenda peningkatan dayasaing disektor Bahan Baku, Energi, SDM, Teknologi, Keuangan dan Lingkungan.

Pembenahan sektor TPT dikatakan Rusdi adalah langkah strategis bagi pemerintah untuk menjadikan neraca perdagangan kembali positif dan mencegah dampak buruk ekonomi makro lainnya.

“Kalau sektor ini sakit neraca pembayaran pemerintah akan terdampak, sektor perbankan akan terdampak, setoran BPJS dan pembayaran listrik juga terdampak, makanya harus segera diperbaiki sebelum terlambat,” tegas Rusdi. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya