Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pemerintah Diminta Buat Regulasi Peredaran Rokok Elektronik

Faustinus Nua
06/9/2019 17:00
Pemerintah Diminta Buat Regulasi Peredaran Rokok Elektronik
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11).(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KOORDINATOR Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim meminta pemerintah tegas melarang kehadiran Juul (rokok elektronik produk Amerika) dan produk tembakau alternatif lainnya di Indonesia yang merupakan rokok elektronik.

Hal ini disampaikan dalam diskusi bertema Mengkaji Produk Juul: Ditolak Singapura, Dipertanyakan Amerika Serikat, Diterima di Indonesia?, di Sofyan Hotel, Cikini, Jakarta, Jumat (6/9).

Ifdhal meminta pembuatan regulasi yang tegas soal rokok elektronik seperti halnya rokok konvensional karena memiliki bahaya yang sama.

"Dalam regulasi kita disebut produk tembakau lainnya. Tapi masih ada perdebatan apakah rokok elektronik juga masuk dalam produk kategori tembakau lainnya," kata Ifdhal.

Ia pun menyampaikan jika Singapura dan Thailand sudah total melarang penggunaan rokok elektronik.

"Bahkan di Amerika Serikat ada tren ke arah sana juga. Negara Bagian Michigan akan melarang penjualan rokok elektronik yang memiliki rasa. Kota San Fransisco juga akan melarang semua penjualan dan distribusi rokok elektronik. Di luar negeri saja ditolak dan dipertanyakan, masa mau dibiarkan masuk ke Indonesia?” ungkapnya.

Baca juga: KPAI Sebut Rokok Elektronik Pintu Masuk Narkoba Bagi Anak

Kekhawatiran masuknya Juul di Indonesia juga disampaikan langsung oleh Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Hafizh Syafa’aturrahman.

“Kami mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menurunkan angka prevalensi perokok pemula (usia 10-18 tahun). Di Amerika Serikat saja jelas produk Juul banyak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur. Food and Drugs Administration (FDA) dan Federal Trade Commission (FTC) Amerika Serikat bahkan sampai membuka investigasi khusus atas hal tersebut. Kami jelas keberatan dengan kehadiran Juul di Indonesia, anak-anak muda tidak boleh dijadikan target lagi," ungkap Hafizh.

Ia meminta komitmen kepedulian dari pemerintah. Menurutnya, kalau produk rokok elektronik berbahaya maka pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang jelas untuk melarang peredarannya.

Selain itu, Juul dan perilaku vaping sendiri meski sering diklaim lebih aman bagi kesehatan, telah mendapat sorotan tajam dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini tidak terlepas dari kisah viral pengguna aktif Juul, Chance Ammirata, mahasiswa 18 tahun asal Amerika Serikat, yang harus dilarikan ke rumah sakit karena paru-parunya tidak berfungsi lagi.

“Selain kisah mahasiswa yang paru-pamnya berlubang dan muncul titik-titik hitam tersebut, ada banyak kasus lain yang terjadi di Amerika Serikat. Laporan The Washington Post menyebutkan terdapat 354 kasus penyakit paru-paru di 29 negara bagian Amerika Serikat yang dikaitkan dengan perilaku vaping. Klaim vaping lebih sehat itu jelas menyesatkan publik,” papar perwakilan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Feni Fitriani Taufik SpP(K).

Feni menegaskan perlu usaha preventif untuk menekan maraknya peredaran rokok elektronik di masyarakat khususnya kalangan remaja. Hal yang paling tepat adalah membuat regulasi yang jelas bersama beberapa kementerian terkait.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik