Kebijakan Tenaga Kerja Hambat Investasi

Andhika Prasetyo
06/9/2019 07:45
Kebijakan Tenaga Kerja Hambat Investasi
Ketua Umum Kamar Dagang dan In dustri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani(Dok.MI)

UPAYA menarik investasi tak semudah membalikkan telapak tangan. Selain masalah banyaknya regulasi yang menghambat, kebijakan populis pemerintah di bidang ketenagakerjaan pun acapkali merintangi masuknya investasi ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani. Menurutnya, sejumlah daerah mewajibkan investor mempekerjakan 40% tenaga kerja lokal.

"Masalahnya belum tentu di daerah itu tersedia tenaga kerja dalam jumlah besar, terlebih yang memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan industri," kata Rosan saat dihubungi kemarin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan menteri kabinet kerja untuk menginventarisasi regulasi-regulasi yang menghambat investasi masuk ke Indonesia (Media Indonesia, 5/9).

Rosan juga menggarisbawahi kebijakan pemberian uang pesangon yang kerap menjadi momok bagi para investor terutama yang berasal dari luar negeri.

Dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, kata dia, aturan pemberian pesangon diatur dengan variasi masa kerja.

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa kerja kurang dari satu tahun wajib mendapat pesangon setara upah satu bulan. Sementara itu, yang telah mengabdi hingga delapan tahun wajib menerima pesangon dengan besaran sembilan kali upah.

"Hal-hal seperti ini yang menghambat masuknya investasi dari luar negeri. UU ketenagakerjaan mendesak untuk direvisi," jelasnya.

Dirumuskan kembali

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengungkapkan regulasi terkait ketenagakerjaan memang perlu dirumuskan kembali agar pengusaha mendapat perkiraan jelas akan kinerja bisnis ke depan.

Dari sisi penetapan upah, saat ini formulasi menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Namun, lanjutnya, beberapa sektor sebenarnya tidak sesuai dengan skema tersebut. "Seperti industri tekstil atau yang berorientasi ekspor lainnya. Usaha mereka bisa saja terdampak perang dagang meski inflasi dalam negeri aman," papar Tauhid.

Perbaikan aturan juga jangan hanya melihat dari sudut pandang pelaku usaha, tetapi juga dari sisi pekerja. Tauhid berharap pemerintah serius memajukan sumber daya manusia (SDM) yang banyak dibutuhkan industri padat karya seperti sektor tekstil, makanan minuman, elektronik, hingga alas kaki.

Di sektor perkebunan ada kelapa sawit dan karet dapat menjadi prioritas. "Saat ini kita masih kekurangan SDM yang dapat memenuhi kebutuhan industri. Pemerintah perlu mendorong kebijakan vokasi yang dapat menyiapkan tenaga kerja andal bagi industri dalam waktu cepat," tandasnya.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan menarik investasi tidak hanya dapat dilakukan dengan memperbaiki regulasi di dalam negeri.

"Melaksanakan perjanjian kerja sama ekonomi dengan berbagai negara juga bisa menjadi kunci memuluskan masuknya aliran penanaman modal," katanya, kemarin.

Pasalnya, di dalam beberapa perjanjian, isu-isu perdagangan seperti pembebasan tarif bukan satu-satunya hal yang dituangkan.

Kemudahan investasi juga diatur di dalam kesepakatan itu sehingga bisa menjadi magnet untuk mendatangkan para pelaku usaha dari luar negeri. (X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya