Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Menaker Usulkan Dua Program Baru ke BPJS Ketenagakerjaan

M. Iqbal Al Machmudi
28/8/2019 13:06
Menaker Usulkan Dua Program Baru ke BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri (tengah).(Antara/Dhemas Reviyanto)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mengusulkan penambahan dua program jaminan sosial untuk BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Hanif mengatakan beberapa waktu lalu dirinya mencoba mengusulkan untuk mengkaji penerapan dua program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan Sertifikasi (JPS).

Dua program tersebut akan keluar dengan alasan untuk membantu mereka yang mengalami dinamika di dunia pekerjaan ada yang masuk dan keluar suatu pekerjaan. Karena ada jaminan kehilangan pekerjaan agar menciptakan lebih banyak kenyamanan bagi pekerja.

Kedua jaminan pelatihan dan sertifikasi untuk jaminan pendidikan, dan mengasah kemampuan untuk barangkali pekerja ingin beralih profesi serta memiliki kesempatan untuk mengasah skil atau kemampuan.

"Ini masih kajian, masih dorongan dari saya untuk menciptakan kemajuan dan kenyamanan. Saya dalam posisi mengusulkan untuk mengkaji kepada BPJS TK," kata Hanif saat agenda Promotif Preventif BPJS Ketenagakerjaan di Plaza Selatan Gelora Bung Karno, Rabu, (28/8).

Selama ini BPJS TK menangani empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Jaminan tersebut juga direncanakan lahir dari dua alasan. Pertama, melihat keseluruhan ekosistem kerja, agar memastikan penciptaan lapangan kerja agar terus masif, meluas, berkualitas, dan besar melalui berbagai skema salah satunya ialah investasi.

"Dan upaya kita disini untuk mendorong agar upaya tersebut menjadi produktif dari penciptaan lapangan kerja. Kita harus mengikuti perkembangan zaman," jelas Hanif.

"Kalo zamannya sudah semakin fleksibel sementara sistemnya kaku nanti tidak nyambung," cetusnya.

Kedua, ada tanggungjawab dan tugas negara, dimana negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja oleh karena itu di satu sisi ada fleksibel di satu sisi security

"Oleh karena itulah saya sampaikan kepada masyarakat, saya sudah meminta untuk BPJS TK untuk mengkaji dua program jaminan sosial itu," ungkap Hanif.

Menaker memberikan waktu lima tahun untuk BPJSTK mengkaji program baru tersebut. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya