Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEBIJAKAN pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II tidak perlu diberlakukan. Pemberlakuan tax amnesty jilid II dinilai lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Untuk mengoptimalkan pemasukan pajak, pemerintah diminta lebih konsisten dalam mengimplementasikan tax amnesty jilid I.
Demikian benang merah yang mengemuka dalam talkshow bertajuk Kongko Bisnis Pas FM 92.4 di Jakarta, Rabu (14/8).
Isu pemberlakukan kebijakan tax amnesty jilid II belakangan berkembang terkait pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah acara diskusi baru-baru ini. Sri Mulyani dalam acara itu mengatakan bahwa akan selalu ada kemungkinan tax amnesty jilid II, tetapi pemerintah perlu mempertimbangkannya lagi.
Direktur Riset Center of Reform on Economic (Core) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu mengadakan lagi tax amnesty jilid II.
"Menurut saya, itu tidak perlu karena dampak negatifnya jauh lebih banyak. Dari sisi pemerintah pun citranya akan jelek," kata Piter.
Piter menjelaskan bahwa memberlakukan tax amnesty jilid II sama artinya melakukan ketidakkonsistenan. Jika itu dilakukan, pemerintah dapat memengaruhi perspektif masyarakat, khususnya para wajib pajak (WP). Pemerintah pun akan dinilai tidak adil dan tidak konsisten serta hanya memikirkan rencana jangka pendek, yakni meningkatkan penerimaan pajak.
"Karena (merasa) dikhianati, saya sudah patuh, kok, kemudian ada tax amnesty jilid II berarti saya enggak usah patuh aja," tambahnya.
Ia menyebut bahwa tax amnesty jilid II akan lebih banyak menimbulkan pengaruh negatif ketimbang positif. "Ini yang saya sebutkan moral hazard, dan jangka panjangnya bukan meningkatkan kepatuhan karena ada moral hazard di situ," imbuhnya.
Konsisten
Managing Partner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Darussalam, meminta pemerintah untuk tetap konsisten terhadap regulasi dalam pemberlakuan tax amnesty jilid I. Menurutnya, pada pemberlakuan tax amnesty jilid I pemerintah berjanji akan memberi insentif kepada WP yang patuh dan memberikan hukuman kepada WP yang tidak patuh.
"Perlu mempertimbangkan wacana ini (tax amnesty), pemerintah gencar-gencar memberi insentif kepada wajib pajak yang patuh, jangan sampai kontradiktif memberi insentif terhadap ketidakpatuhan (adanya tax amnesty jilid II)," katanya.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyapratama mengungkapkan bahwa Apindo mendorong WP untuk patuh membayar pajak bukan menunggu adanya tax amnesty jilid II. Menurut Siddhi, dengan adanya tax amnesty II, hal itu justru akan memengaruhi perilaku WP yang patuh menjadi tidak patuh. "Lama-lama punya kekhawatiran akan tergoda dalam sistem dapat pengampunan," tuturnya.
Selain itu, tambah Sidhi, tax amnesty bukan cara yang tepat untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Ia lebih menekankan pada cara mengakomodasi WP untuk patuh membayar pajak.
"Jadi, perlu adanya kelanjutan dan penegakan hukum terhadap tax amnesty jilid I, karena jika tidak, maka hal itu akan melukai mereka yang patuh," kata Sidhi. (X-6)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved