Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemerintah Matangkan Program Unemployment Benefit

Andhika Prasetyo
09/8/2019 19:21
Pemerintah Matangkan Program Unemployment Benefit
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri (tengah) memberikan paparan di diskusi Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia(MI/Ramdani)

PEMERINTAH terus mematangkan kebijakan unemployment benefit, sebuah program bantuan bagi para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bantuan tersebut berupa uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dalam jangka waktu tertentu.

"Setelah di-PHK, mereka akan diberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sehingga ada lagi peluang mendapat pekerjaan baru. Selama pelatihan, mereka kan tidak bekerja, dalam kurun tertentu kita bantu untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, Jumat (9/8).

Ia pun mengatakan pihaknya baru kembali dari Malaysia dalam rangka melakukan studi kebijakan tersebut. Negeri Jiran, ucapnya, telah berhasil mengimplementasikan program HRD Fund yang memiliki karakteristik serupa dengan unemployment benefit.

"Kami masih pelajari skema pembiayaan, pengelola dana dan desain kelembagananya, serta dukungan regulasi serta keterlibatan semua pihak," tuturnya.

Baca juga: Kemenaker Sudah Bangun 402 Desmigratif

Jika diterapkan terburu-buru, ia mengatakan pemerintah pasti masih akan mengandalkan APBN karena belum ada kesepakatan dengan pihak swasta terkait kebijakan tersebut.

"Maka itu kami buka diskusi publik dengan serikat pekerja maupun dunia usaha. Pemerintah ingin ada ekosistem tenaga kerja yang lebih baik di Indonesia," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik