Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH terus mematangkan kebijakan unemployment benefit, sebuah program bantuan bagi para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bantuan tersebut berupa uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dalam jangka waktu tertentu.
"Setelah di-PHK, mereka akan diberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sehingga ada lagi peluang mendapat pekerjaan baru. Selama pelatihan, mereka kan tidak bekerja, dalam kurun tertentu kita bantu untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, Jumat (9/8).
Ia pun mengatakan pihaknya baru kembali dari Malaysia dalam rangka melakukan studi kebijakan tersebut. Negeri Jiran, ucapnya, telah berhasil mengimplementasikan program HRD Fund yang memiliki karakteristik serupa dengan unemployment benefit.
"Kami masih pelajari skema pembiayaan, pengelola dana dan desain kelembagananya, serta dukungan regulasi serta keterlibatan semua pihak," tuturnya.
Baca juga: Kemenaker Sudah Bangun 402 Desmigratif
Jika diterapkan terburu-buru, ia mengatakan pemerintah pasti masih akan mengandalkan APBN karena belum ada kesepakatan dengan pihak swasta terkait kebijakan tersebut.
"Maka itu kami buka diskusi publik dengan serikat pekerja maupun dunia usaha. Pemerintah ingin ada ekosistem tenaga kerja yang lebih baik di Indonesia," pungkasnya.(OL-5)
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Microsoft melakukan PHK sekitar 9.000 karyawan, sekitar 4% dari total tenaga kerja globalnya.
Pengamat ekonomi Nailul Huda menyatakan pekerja atau buruh yang menerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah tetap akan menahan konsumsi.
TAHUN 2025 menjadi saksi meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara global, termasuk di Indonesia. 42% perusahaan mengurangi jumlah pegawai.
Jika sebelumnya bahasa Inggris menjadi standar, kini bahasa Mandarin mulai mencuat sebagai keahlian baru yang dibutuhkan dalam dunia profesional modern.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menaruh perhatian terhadap fenomena PHK yang melanda pekerja media.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved