Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Gojek dan Asosiasi Mitra Capai Kesepakatan

Dero Iqbal Mahendra
06/8/2019 14:45
Gojek dan Asosiasi Mitra Capai Kesepakatan
Salah seorang mitra memakai jaket berlogo baru Gojek.(ANTARA/Septianda Perdana)

GOJEK dan komunitas mitra pengemudi yang bernaung di bawah organisasi Gerhana (Gerakan Hantam Aplikator Nakal) dan Oraski (Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia) telah menyetujui beberapa poin kesepakatan dalam sebuah pertemuan di kantor pusat Gojek di Jakarta.

”Kami sudah bertemu dengan pihak Gojek dan terjadi diskusi yang membangun. Pada intinya, aspirasi kami didengar dan mereka akan mengundang mediasi lanjutan tanpa ada pengerahan massa lagi,” ungkap ketua DPP Oraski Fahmi dalam keterangan pers, Selasa (6/8).

Fahmi menuturkan kehadiran anggota komunitas Gerhana dan Oraski ke kantor Gojek sesungguhnya membawa pesan damai. Di antaranya meminta Gojek menghentikan penerimaan mitra pengemudi baru dan membuka suspend mitra yang diputus kemitraannya.

Komunitas Mitra Driver juga meminta penerapan skema insentif dan tarif yang sesuai serta adanya perjanjian kemitraan yang adil.

"Kami sudah menyampaikan permintaan dari kawan-kawan driver dan sudah mendapat tanggapan positif dari manajemen Gojek. Ini hal biasa antara mitra dengan patnernya," imbuh Fahmi.

Baca juga: Gojek dan Perusahaan Unicorn-Decacorn RI Diklaim Singapura

Menanggapi permintaan dari mitra drivernya, manajemen Gojek menyampaikan pihaknya senantiasa terbuka terhadap masukan dari para mitra.

Hal paling penting, setiap masukan tersebut mampu mendukung perbaikan kualitas layanan, sehingga dapat memperbaiki kinerja dan memberikan manfaat yang optimal baik kepada pelanggan maupun untuk kesejahteraan mitra.

“Dalam menetapkan insentif maupun tarif bagi mitra pengemudi, kami sudah mengikuti aturan kebijakan yang berlaku di Indonesia, karena payung hukumnya sudah jelas untuk itu. Demikian juga prosedur perekrutan mitra, juga sudah comply dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say.

Terkait insentif mitra, Michael menambahkan, pihak manajemen Gojek selama ini senantiasa menyesuaikan dengan kondisi pasar, sehingga nilai insentif yang diberikan sudah terukur dan kompetitif.

Penetapan pendapatan organik pada dasarnya juga telah mengacu pada peraturan pemerintah.

“Pada dasarnya, insentif merupakan bentuk apresiasi Gojek terhadap mitra pengemudi yang bekerja sama dengan kami dan mengenai prosedur pemberian dan besarannya, ini perlu dipahami bahwa hal itu tentunya hak prerogratif kami karena harus disesuaikan dengan kondisi pasar maupun perusahaan sendiri,” imbuhnya.

Terkait tarif, dia mengatakan, penerapan tarif baru yang mulai berlaku pertengahan tahun ini semata-mata merupakan bentuk kepatuhan pihak Gojek terhadap aturan Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Pihak Gojek memastikan akan terus memantau perkembangan kondisi pasar.

Sebagai pioneer transportasi daring di Indonesia, Gojek akan mengambil inisiatif dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehingga jutaan mitra Gojek dapat mewujudkan standar hidup yang lebih baik. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya