Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Periode Agustus 2019 Turun

Atikah Ishmah Winahyu
04/8/2019 10:58
Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Periode Agustus 2019 Turun
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk Agustus 2019. HIP biodiesel ditetapkan sebesar Rp6.795 per liter dan bioetanol sebesar Rp10.200 per liter.

HIP BBN tersebut untuk dipergunakan dalam pelaksanaan mandatory B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.

"Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Agustus 2019 sesuai Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 1726/12/DJE/2019," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam pernyataan resmi, Minggu (4/8).

Jika dibandingkan harga pada Juli 2019, biodiesel mengalami penuruan sebesar Rp175 dari sebelumnya Rp6.970 per liter. Sedangkan bioetanol mengalami penurunan sebesar Rp55 dari harga sebelumnya Rp10.255 per liter.

"Penurunan harga untuk biodiesel dilatarbelakangi oleh turunnya harga rata-rata crude palm oil (CPO)," terangnya.

Sebagaimana diketahui, harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Juni hingga 14 Juli 2019 yaitu Rp6.394 per kg, turun dari harga periode sebelumnya sebesar Rp6.573 per kg.

Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut. Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/DJE/2019. Sedangkan untuk jenis bioetanol terjadi kenaikan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25/Liter sehingga didapatkan Rp10.200/liter untuk HIP bioetanol Agustus 2019.

baca juga: Pekan Pertama Agustus, BEI Sebut Pasar Ditutup Positif

"Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Juni hingga 14 JulI 2019," ungkapnya.

Sebagai informasi, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik