Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ditjen Pajak Bakal Luncurkan Unifikasi SPT Masa pada 2020

Nur Aivanni
31/7/2019 23:46
Ditjen Pajak Bakal Luncurkan Unifikasi SPT Masa pada 2020
Ilustrasi pajak(Think Stock)

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian keuangan bakal meluncurkan unifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pada 2020. Hal itu dilakukan untuk memudahkan wajib pajak badan dalam menjalankan kewajiban mereka dalam hal perpajakan.

"Kita akan launching unifikasi SPT masa. SPT masa Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 4 ayat 2, empat SPT itu akan kita satukan. Jadi wajib pajak hanya akan mengurusi satu SPT saja," kata Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hantriono Joko Susilo dalam Media Gathering 2019 di Bali, Rabu (31/7).

Lebih lanjut, Hantriono mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PT Pertamina (Persero).

Baca juga : Revisi Aturan Pengembalian PPN untuk Turis Asing Rampung Agustus

"Awal tahun 2020 kita launching. Kita akan pilih wajib pajak yang akan menjadi pilot project kita," ucapnya.

Sebagai informasi, SPT masa merupakan SPT yang dilaporkan setiap bulannya. Ada beberapa jenis SPT masa dengan batas waktu pembayaran dan pelaporan yang telah ditentukan.

Misalnya, SPT masa PPh Pasal 15. Laporan pajak yang berhubungan dengan norma perhitungan khusus untuk golongan wajib pajak tertentu tersebut memiliki batas waktu pembayaran pada tanggal 10 pada bulan berikutnya dan diikuti tanggal 20 sebagai batas waktu pelaporan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya