Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Produsen Industri Rokok Elektrik Minta Cukai Diturunkan

Media Indonesia
19/7/2019 13:05
Produsen Industri Rokok Elektrik Minta Cukai Diturunkan
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta,.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

INDUSTRI rokok elektrik terus bertumbuh pesat sejak dinyatakan legal oleh pemerintah pada 18 Juli 2018, yang kini ditetapkan sebagai Hari Vape Nasional.

"Industri rokok elektrik mengalami pertumbuhan yang positif. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi industri rokok elektrik," kata Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, melalui keterangan resminya, kemarin.

Aryo mengatakan pertumbuhan industri ini juga tidak terlepas dari komitmen pelaku usaha untuk mematuhi peraturan pemerintah. Hasilnya, saat ini, industri rokok elektrik telah memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importir, serta 5.000 pengecer.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah yang turut menjaga kelangsungan dan perkembangan industri ini," ujarnya.

Berkaitan dengan pemasar-an dan penjualan, APVI juga hanya menjual produknya kepada pengguna rokok elektrik di atas usia 18 tahun. Dia menegaskan pihaknya sangat ketat dalam melarang penggunaan rokok elektrik oleh anak di bawah umur.

"Toko-toko di bawah APVI harus punya peringatan 18+ dan no drugs. Kami juga sering melakukan sosialiasi kepada anggota APVI agar tidak menyalahgunakan rokok elektrik sebagai alat bantu narkoba," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa industri rokok elektrik siap membantu pemerintah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Namun, APVI berharap agar pemerintah bersedia menurunkan tarif cukai rokok elektrik yang termasuk kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Saat ini, produk HPTL dikenai tarif cukai maksimal yaitu sebesar 57%. Tarif yang tinggi itu dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan industri baru ini. Pemerintah juga dapat kehilangan potensi penerimaan negara dari cukai dan potensi investasi baru di industri HPTL.

Penetapan tarif cukai HPTL yang lebih rendah juga dinilai sesuai dengan profil produk juga tingkat risiko yang dimiliki rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya