Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

RUU Pertanahan Dinilai Melenceng

Andhika Prasetyo
19/7/2019 11:00
RUU Pertanahan Dinilai Melenceng
Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo.(ANTARA FOTO/Saptono)

ASOSIASI Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyatakan RUU tentang Pertanahan yang saat ini tengah dikebut pembahasannya DPD dan pemerintah harus segera dihentikan.

APHI menilai RUU tersebut bertabrakan dengan undang-undang lain dan melenceng dari Ketetapan Majelis Permusyawarakatan Rakyat Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

"RUU Pertanahan perlu dikaji lintas sektor dengan lebih komprehensif, tidak perlu mengejar waktu di periode DPR saat ini. Kalau terburu-buru, susah jadinya jika ada yang tidak pas nantinya," kata Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo di Jakarta, kemarin.

Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto menambahkan, sejatinya tujuan penyusunan RUU Pertanahan ialah untuk menyempurnakan UU No 5/1960 tentang Pokok Agraria yang bersifat lex generalis.

Karena itu, RUU Pertanahan mestinya fokus pada persoalan agraria dan pertanahan, tidak masuk ke ranah lain, termasuk ke soal pengelolaan hutan yang telah diatur secara lex specialist melalui UU No 41/1999 tentang Kehutanan.

"Penyebutan istilah 'kawasan' pada Pasal 63, 64, 65, dan 66 RUU Pertanahan menimbulkan kebingungan. Jika itu terkait dengan kawasan hutan, mestinya tetap dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. RUU Pertanahan mestinya mengacu pada Tap MPR," jelas Purwadi.

Ia menegaskan RUU tersebut perlu ditunda karena dipandang bakal menimbulkan ketidakpastian usaha kehutanan. Selain itu, ada potensi ekonomi biaya tinggi yang diakibatkan tumpang tindih kewenangan dalam proses pendaftaran tanah di kawasan hutan yang sebenarnya sudah diatur dalam UU 41/1999. (Dhk/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya