Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Garuda Indonesia Patuhi Rekomendasi KPPU

Ant/Pra/E-2
03/7/2019 10:15
Garuda Indonesia Patuhi Rekomendasi KPPU
Pesawat jenis boeing milik Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/3/2019).(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

TIGA direksi Garuda Indonesia, yakni I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air, secara resmi telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka pada maskapai tersebut per 2 Juli 2019.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin, mengatakan surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan tata kelola yang baik dan mengacu pada ketentuan anggaran dasar (AD) yang ada.

Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menin-daklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan KPPU," kata Ikhsan.

Selanjutnya, Garuda Indonesia sebagai BUMN dan perusahaan terbuka akan terus berkomitmen untuk selalu menjalankan prinsip kepatuhan atas peraturan yang berlaku dan berorientasi pada tata kelola bisnis yang akuntabel dengan memastikan fokus penyelerasan kinerja usaha dapat tercapai sesuai prinsip dan koridor aturan persaingan usaha yang sehat.

Senin (1/7) , KPPU memanggil Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atas permasalahan rangkap jabatan pada maskapai Sriwijaya Air.

Komisioner KPPU Dinnie Melanie mengindikasikan rangkap jabatan itu meme-ngaruhi iklim persaingan usaha di industri penerbangan, sekali pun Sriwijaya Air di bawah pengelolaan Garuda Indonesia Group.

"Karena kan mereka perusahaan yang berbeda (Garuda dan Sriwijaya), tapi pengaturannya jadi sama," ungkap Dinnie, Senin (1/7).

Pada Pasal 26 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat disebutkan bahwa seorang direksi atau komisaris dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila berada dalam pasar bersangkutan atau sektor yang sama dan secara bersamaan dapat menguasai pangsa pasar tertentu. Dengan demikian, terjadi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. (Ant/Pra/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya