Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Akuntan Publik Garuda Indonesia Diganjar Pembekuan Izin 12 Bulan

Atalya Puspa
28/6/2019 11:54
Akuntan Publik Garuda Indonesia Diganjar Pembekuan Izin 12 Bulan
Pesawat milik Garuda Indonesia(AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

MENTERI Keuangan (Menkeu) menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, atas laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018 yang dianggap bermasalah.

Sanksi tersebut diberikan setelah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018 atas dugaan adanya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

"Pelanggaran yang dilakukan auditor KAP tersebut berpengaruh pada opini laporan," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Adapun, sanksi yang dijatuhkan kepada AP Kasner Sirumapea yakni pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019).

Yang bersangkutan terindikasi melakukan pepelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

Baca juga: Laporan Keuangan Garuda Indonesia Janggal

Selain itu, KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan juga berkewajiban melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019)

Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.

Atas dasar pemeriksaan yang telah dilakukan Kemenkeu serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak, Kemenkeu mendapati dua pelanggaran berat.

"KAP belum menerapkan sistem pengendalian audit secara optimal terkait konsultasi secara ekstenral. Kedua, yakni dugaan pelangharan terhadap hasil audit," tutur Hadiyanto. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya