KEMENTERIAN Keuangan berencana menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%. Saat ini, mereka masih menghitung bagaimana dampak jika penurunan pajak tersebut diimplementasikan nantinya.
"Exercise selalu kita lakukan. Jadi, untuk semua alternatif kita explore, termasuk penghitungan estimasi seberapa sih dampak-dampaknya. Ini kita exercise terus. Kita juga melihat gimana kondisi tahun ini, tahun depan, kapan itu akan dilaksanakan. Ini masih terus dipikirkan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/6).
Dalam exercise tersebut, Suahasil menyampaikan bahwa pihaknya akan menghitung seberapa besar dampaknya terhadap penerimaan negara yang disesuaikan dengan pengeluaran negara jika PPh badan diturunkan.
"Yang namanya penerimaan negara juga tidak terisolasi sendiri. APBN itu juga ada pengeluaran negara. Itu kita padankan, bukan hanya untuk satu tahun tertentu, tapi juga dalam beberapa tahun ke depan. Nanti kami sampaikan, sebagai suatu hitungan," jelasnya.
Untuk diketahui, yang termasuk wajib pajak dalam PPh badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, BUMN dengan nama dan dalam bentuk apa pun, BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi, massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan Bentuk Usaha Tetap.
Menurut Suahasil, memang belum ada keputusan untuk menurunkan pajak badan menjadi 20%. Namun, kata dia, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menurunkan PPh badan dari 25% menjadi 20%.
Sebagai informasi, usai rapat terbatas di Istana kemarin (19/6), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pihaknya berencana menurunkan pajak badan menjadi 20%. Hal itu sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar fasilitas dari sisi perpajakan tidak sekadar instrumen tetapi bisa diimplementasikan di lapangan.
Rencana pemerintah tersebut pun disambut positif oleh dunia usaha. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani menyambut baik rencana penurunan PPh badan tersebut.
Menurutnya, penurunan pajak badan tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk ekspansi dan juga bisa menggairahkan dunia industri. Ia pun menyoroti agar sektor yang memiliki potensi ekspor bernilai tambah tinggi dan menyerap tenaga kerja yang bisa mendapatkan pengurangan pajak badan tersebut. Misalnya, industri padat karya yang berorientasi ekspor. (A-3)