Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan aturan revisi terkait tunjangan hari raya (THR) akan keluar dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Aturan tersebut direvisi demi memastikan penyaluran THR tidak molor atau tepat waktu.
"Sedang direvisi dan sudah hampir selesai mungkin keluar dalam 1-2 hari ini," kata Ani, sapaan akrabnya, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2019.
Dengan terbitnya aturan tersebut, lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, Pemerintah Daerah (Pemda) selanjutnya sudah bisa melakukan pembayaran THR melalui aturan turunan di masing-masing daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan permohonan revisi mengenai aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), dan pejabat negara. Sebab, aturan sebelumnya membuat pencairan THR dan gaji ke-13 terancam molor.
Surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 ini bernomor 188.31/3746/SJ, dan ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca juga: Menkeu Sebut Revisi PP THR PNS Hampir Rampung
Dalam surat itu, Kemendagri menyebutkan kedua PP yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR diatur melalui Peraturan Daerah sehingga pencairannya dikhawatirkan tidak tepat waktu.
"Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dimaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden," sebagaimana tertulis dalam surat yang diterima Medcom.id, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebelumnya memastikan pembayaran THR akan dilakukan pada 24 Mei 2019. Keputusan ini sudah disetujui dalam Sidang Kebinet bersama Presiden Jokowi.
Tahun ini, THR yang bakal diterima PNS diperkirakan akan lebih besar. Pasalnya pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar lima persen, yang mulai dibayarkan pada April 2019.
Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200. (Medcom/OL-7)
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved