Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pengelolaan Pelabuhan Marunda Sudah Sesuai UU

Cahya Mulyana
27/2/2019 22:30
Pengelolaan Pelabuhan Marunda Sudah Sesuai UU
(Antara Foto/M Agung Rajasa)

KEMENTERIAN Perhubungan menegaskan pengelolaan dan pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta, yang dilakukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) sudah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Namun terkait persoalan KCN dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) pemerintah tidak ikut campur.

"Ini kan sudah berjalan, dia (KCN) ingin membuka pelabuhan umum, dan itu sudah berjalan sesuai dengan UU dan itu semua diselesaikan, kan itu amanatnya," kata Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, M Tohir, Rabu (27/2).

Ia menegaskan pengelolaan dan pembangunan pelabuhan yang dilakukan PT KCN sudah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Bila kemudian ada gugatan yang terjadi, itu dikembalikan pada mekanisme bisnis atau hukum yang berlaku.

"Sebetulnya tidak ada yang rumit, kebetulan ini ada masalah kedua belah pihak, dan kami tidak ingin ikut di dalamnya, karena PT KCN ini sudah sesuai dengan UU, itu sesuai prosedur," terangnya.

Baca juga: Ganasnya Dampak Detergen di Marunda

Menurut Tohir, langkah Kemenhub dalam memberikan peluang kepada swasta bahwa berdasarkan Undang-undang Pelayaran bahwa usaha kepelabuhan saat ini tidak dikuasai oleh satu operator, sehingga ini perlu didorong. "Dan PT KCN sudah sesuai dengan UU yang ketika itu disepakati. Kan itu untuk umum maka sesuai dengan UU," ujarnya lagi.

Diketahui polemik terjadi antara PT KCN dengan PT KBN yang merupakan perusahaan. KCN merupakan perusahaan patungan KBN dengan pihak swasta. Kemudian polemik kembali menghangat pasca putusan banding gugatan perdata yang dilayangkan KBN. KCN yang tidak terima dengan putusan itu, lantas mengambil langkah kasasi.

Sementara itu, Kuasa hukum KCN, Juniver Girsang menganggap apa yang dilakukan oleh KBN sangat memalukan karena bisa membuat para investor ogah menanamkan sahamnya. Padahal investor harus dilindungi dan harus diberi kepastian hukum.

Juniver juga mengutarakan keheranannya karena KBN mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, dengan tergugatnya adalah KCN dan Kemenhub. “Hal ini preseden buruk bagi investor. Bila keadaan begini, investor mau mencari perlindungan hukum ke mana lagi? Presiden Jokowi harus bersikap karena ini merupakan unggulannya dalam Nawacita,” tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya