Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Ratifikasi IP-PTA Perkuat Hubungan Dagang RI-Pakistan

Andhika Prasetyo
11/2/2019 18:56
Ratifikasi IP-PTA Perkuat Hubungan Dagang RI-Pakistan
(MI/Rommy Pujianto)

INDONESIA-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA) akhirnya disahkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden tentang Ratifikasi Kesepakatan Perdagangan dengan Pakistan.

Presiden harus turun tangan langsung lantaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak kunjung melakukan proses ratifikasi hingga melampaui tenggat pengajuan selama 60 hari.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan perubahan perjanjian kerja sama Indonesia-Pakistan menjadi hal penting sehingga harus segera disahkan.

"Bila tidak diratifikasi, Indonesia akan mengalami kerugian. Neraca perdagangan Pakistan terhadap Indonesia mengalami defisit yang besar, sehingga mereka menuntut adanya perubahan perjanjian. Jika kita abai, mereka bisa saja menghentikan kerja sama perdagangan," ujar Enggartiasto dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/2).

Baca juga : Indonesia Siap Bantu Pakistan Permudah Aturan

Pakistan sebelumnya telah menyatakan akan membatalkan seluruh kerja sama perdagangan dengan Indonesia jika tidak ada perjanjian baru yang bisa meminimalisir defisit perdagangan mereka.

Berdasarkan data Kemendag, pada 2017, surplus perdagangan Indonesia terhadap Pakistan tercatat sebesar 2,15 miliar Dolar Amerika Serikat.

"Kemarin, pada saat ada sedikit hambatan mengenai jeruk kino dari Pakistan, mereka akan alihkan sawit kita.

kalau itu terjadi Indonesia bakal kehilangan seluruh market share ke Pakistan padahal neraca perdagangan kita ke sana surplus," jelasnya.

Walaupun melakukan perubahan, Enggartiasto mengatakan Indonesia tidak akan otomatis menerima dampak negatif karena perjanjian dilandaskan pada kepentingan bersama.

Dengan adanya perubahan perjanjian, Pakistan juga diharapkan dapat mengurangi kebijakan yang menghambat produk ekspor Indonesia melalui pengenaan Non-Tariff Barriers (NTBs), seperti yang dialami pada produk pinang dan sapu lidi/ (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya