Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenhub Bantu Polemik Tarif Kargo

Cahya Mulyana
08/2/2019 19:22
Kemenhub Bantu Polemik Tarif Kargo
(MI/Ferdian Ananda )

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menggelar musyawarah yang mempertemukan maskapai dan asosiasi pengiriman barang. Hal itu guna mendapatkan jalan keluar polemik tarif kargo.

"Kami menginstruksikan agar seluruh pihak yang terkait untuk melakukan konsolidasi dan komunikasi secara intensif. Itu untuk mencari solusi yang terbaik antara pelaku bisnis pengiriman dan badan usaha angkutan udara," terang Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dadun Kohar dalam keterangan resmi, Jumat (7/2)

Baca juga: Kadin Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi Energi Terbarukan

Menurut dia, musyawarah pertama telah digelar pada Jumat (7/2), di Jakarta, dengan menghadirikan pihak dari Garuda Indonesia, Lion Group, Sriwijaya, Angkasa Pura I dan II, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo). Dalam pertemuan  tersebut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta semua pihak menyampaikan hal-hal penyebab kenaikan tarif kargo.

Ia mengatakan, pihak badan usaha angkutan udara menyimpulkan bahwa kenaikan tarif disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar dan menyesuaikan kurs dollar, sehingga diperlukan penyesuaian tarif kargo agar bisnis mereka tetap bertahan. Sedangkan, Asperindo dan ALFI menyampaikan kenaikan tarif kargo (SMU Kargo) yang terjadi beberapa kali tanpa adanya komunikasi kepada pihaknya.

Sehingga, tarif kargo udara yang ditetapkan oleh anggota Asperindo melakukan penyesuaian. Hal ini  menyebabkan terjadinya keluhan dari masyarakat khususnya para pelaku UMKM.

“Nanti akan dilakukan konsolidasi antara pengangkut dalam hal ini badan usaha angkutan udara dengan pihak pelaku bisnis pengiriman kargo,” pungkasnya.

Baca juga: Dinanti, Komitmen Capres-Cawapres untuk Energi Terbarukan

Sebagai regulator, Ditjen Perhubungan Udara tidak mengatur tarif kargo karena hal ini didasari oleh UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 128 ayat (1) tentang tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar. Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.

Dengan demikian, tarif kargo udara ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan kesepakatan antara pengguna jasa karena bisnis tersebut berbasis Bisnis to Bisnis. Sehingga perlu adanya kesepakatan bersama yang tidak memberatkan pihak manapun. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya