Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menggelar musyawarah yang mempertemukan maskapai dan asosiasi pengiriman barang. Hal itu guna mendapatkan jalan keluar polemik tarif kargo.
"Kami menginstruksikan agar seluruh pihak yang terkait untuk melakukan konsolidasi dan komunikasi secara intensif. Itu untuk mencari solusi yang terbaik antara pelaku bisnis pengiriman dan badan usaha angkutan udara," terang Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dadun Kohar dalam keterangan resmi, Jumat (7/2)
Baca juga: Kadin Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi Energi Terbarukan
Menurut dia, musyawarah pertama telah digelar pada Jumat (7/2), di Jakarta, dengan menghadirikan pihak dari Garuda Indonesia, Lion Group, Sriwijaya, Angkasa Pura I dan II, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo). Dalam pertemuan tersebut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta semua pihak menyampaikan hal-hal penyebab kenaikan tarif kargo.
Ia mengatakan, pihak badan usaha angkutan udara menyimpulkan bahwa kenaikan tarif disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar dan menyesuaikan kurs dollar, sehingga diperlukan penyesuaian tarif kargo agar bisnis mereka tetap bertahan. Sedangkan, Asperindo dan ALFI menyampaikan kenaikan tarif kargo (SMU Kargo) yang terjadi beberapa kali tanpa adanya komunikasi kepada pihaknya.
Sehingga, tarif kargo udara yang ditetapkan oleh anggota Asperindo melakukan penyesuaian. Hal ini menyebabkan terjadinya keluhan dari masyarakat khususnya para pelaku UMKM.
“Nanti akan dilakukan konsolidasi antara pengangkut dalam hal ini badan usaha angkutan udara dengan pihak pelaku bisnis pengiriman kargo,” pungkasnya.
Baca juga: Dinanti, Komitmen Capres-Cawapres untuk Energi Terbarukan
Sebagai regulator, Ditjen Perhubungan Udara tidak mengatur tarif kargo karena hal ini didasari oleh UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 128 ayat (1) tentang tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar. Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
Dengan demikian, tarif kargo udara ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan kesepakatan antara pengguna jasa karena bisnis tersebut berbasis Bisnis to Bisnis. Sehingga perlu adanya kesepakatan bersama yang tidak memberatkan pihak manapun. (OL-6)
Daftar maskapai paling sering delay di dunia sepanjang 2025. Ryanair, easyJet, Frontier hingga JetBlue mencatat tingkat keterlambatan tertinggi.
Pembukaan rute ini dinilai semakin memperkuat konektivitas Jawa Tengah dengan Jawa Barat dan Jawa Timur.
Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan
Mukhtara Air merupakan maskapai bagian dari Manazil Al Mukhtara Company Holding, perusahaan yang berbasis di Madinah, Arab Saudi.
Keempat maskapi tersebut adalah Lion Air, Airfast Indonesia, Sriwijaya Air, dan NAM Air.
Program ini juga menjadi wujud dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik ramah lingkungan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved