Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BANK Indonesia menyebar tim khusus bersama kepolisian untuk menyelidiki praktik transaksi penggunaan mata uang virtual atau bitcoin ke sejumlah titik di Bali karena bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Tanah Air.
“Kami sedang mendata di Bali, khususnya di daerah wisata bekerja sama dengan kepolisian. Untuk transaksi selain rupiah akan ditindak,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Causa Iman Karana, di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, akhir pekan kemarin.
Menurut Causa, Bali sebagai daerah pariwisata dunia diprediksi menarik perhatian oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan praktik ilegal tersebut. Pria yang akrab disapa Cik itu mengingatkan masyarakat di Bali untuk tidak memanfaatkan mata uang di dunia maya tersebut sebagai transaksi karena tidak ada kejelasan yang mengatur mekanisme pembayarannya.
“Kami ingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan transaksi menggunakan bitcoin karena mata uang seperti itu tidak ada otoritas yang mengatur, tidak ada undang-undangnya dan tidak jelas,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan tertulisnya, kemarin, mengatakan bank sentral melarang bitcoin karena tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Agusman lebih lanjut menjelaskan pemilikan mata uang virtual itu sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat dasar yang mendasari harga mata uang virtual itu, serta nilai perdagangannya pun sangat fluktuatif.
Akibatnya, lanjut dia, rentan terhadap risiko penggelembungan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
Semakin terdesak
Tidak hanya Indonesia, pemerintah Korea Selatan secara resmi juga mengumumkan akan menerbitkan sebuah regulasi undang-undang yang melarang perdagangan cryptocurrency atau mata uang virtual di dalam negara mereka. “Ada kekhawatiran besar mengenai mata uang virtual,” jelas Menteri Hukum Korea Selatan Park Sang-ki pada sebuah konferensi pers, seperti dikutip AFP, pekan lalu.
Langkah itu dilakukan Korsel setelah harga bitcoin, ethereal, dan mata uang digital top lainnya dihargai lebih tinggi di bursa Korea Selatan jika dibandingkan dengan di negara-negara lain di dunia.
Sikap keras Korsel terhadap cryptocurrency bukan merupakan hal baru. September lalu, negara itu melarang penawaran koin awal atau initial coin offering atau ICO (seperti IPO untuk mata uang virtual). Kemudian pada Desember, pemerintah mengusulkan undang-undang yang akan membatasi bagaimana bank tradisional akan berinteraksi dengan cryptocurrency. Akibat pengumuman tersebut, harga bitcoin di Korea Selatan anjlok mencapai US$2.000. (PO/E-1)
nilai tukar rupiah ditutup menguat ke level (bid) Rp16.390 per dolar AS Kamis (19/6), meskipun demikian imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara dengan tenor 10 tahun naik
Apindo merespons Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menahan suku bunga acuan di level 5,50%, tingginya suku bunga disebut menjadi penghambat lapangan kerja
Dari dana sebesar US$22,9 miliar itu, sebanyak US$7,6 miliar ditempatkan di rekening umum valuta asing (valas).
Keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan di level 5,50% dipandang sebagai langkah konservatif yang tepat di tengah ketidakpastian global dan perlambatan ekonomi domestik.
Keputusan Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan, atau BI Rate di level 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 17-18 Juni 2025 dinilai sebagai langkah yang tepat.
BANK Indonesia(BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate di angka 5,50%. Keputusan itu diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2025
Fitur Auto DCA Multiple Asset memungkinkan investor mengalokasikan dana secara proporsional untuk berbagai aset.
Meskipun pasar mengalami tekanan, Bitcoin tetap stabil di angka 104.000 dolar AS.
Peningkatan performa Pintu Futures karena aksesibilitas yang semakin mudah lewat aplikasi maupun website pintu.co.id dan pilihan token lebih dari 90.
Trading futures crypto merujuk pada kesepakatan untuk membeli atau menjual aset crypto pada harga tertentu di masa mendatang.
Ketika Bitcoin tengah berusaha bangkit dari tekanan jual selama ini, perkembangan Ethereum sebagai aset crypto terbesar kedua setelah Bitcoin, kondisinya sangat mengkhawatirkan.
Setiap node memiliki tugas masing-masing, mulai dari menyimpan data transaksi hingga memverifikasi blok baru yang masuk ke dalam jaringan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved