Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

BI Mulai Turun Langsung Awasi Transaksi Bitcoin

Fetry Wuryasti
15/1/2018 00:15
BI Mulai Turun Langsung Awasi Transaksi Bitcoin
BI Mulai Turun Langsung Awasi Transaksi Bitcoin(THINKSTOCK)

BANK Indonesia menyebar tim khusus bersama kepolisian untuk menyelidiki praktik transaksi penggunaan mata uang virtual atau bitcoin ke sejumlah titik di Bali karena bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Tanah Air.

“Kami sedang mendata di Bali, khususnya di daerah wisata bekerja sama dengan kepolisian. Untuk transaksi selain rupiah akan ditindak,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Causa Iman Karana, di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, akhir pekan kemarin.

Menurut Causa, Bali sebagai daerah pariwisata dunia diprediksi menarik perhatian oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan praktik ilegal tersebut. Pria yang akrab disapa Cik itu mengingatkan masyarakat di Bali untuk tidak memanfaatkan mata uang di dunia maya tersebut sebagai transaksi karena tidak ada kejelasan yang mengatur mekanisme pembayarannya.

“Kami ingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan transaksi menggunakan bitcoin karena mata uang seperti itu tidak ada otoritas yang mengatur, tidak ada undang-undangnya dan tidak jelas,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan tertulisnya, kemarin, mengatakan bank sentral melarang bitcoin karena tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Agusman lebih lanjut menjelaskan pemilikan mata uang virtual itu sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat dasar yang mendasari harga mata uang virtual itu, serta nilai perdagangannya pun sangat fluktuatif.

Akibatnya, lanjut dia, rentan terhadap risiko penggelembungan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.


Semakin terdesak

Tidak hanya Indonesia, pemerintah Korea Selatan secara resmi juga mengumumkan akan menerbitkan sebuah regulasi undang-undang yang melarang perdagangan cryptocurrency atau mata uang virtual di dalam negara mereka. “Ada kekhawatiran besar mengenai mata uang virtual,” jelas Menteri Hukum Korea Selatan Park Sang-ki pada sebuah konferensi pers, seperti dikutip AFP, pekan lalu.

Langkah itu dilakukan Korsel setelah harga bitcoin, ethereal, dan mata uang digital top lainnya dihargai lebih tinggi di bursa Korea Selatan jika dibandingkan dengan di negara-negara lain di dunia.

Sikap keras Korsel terhadap cryptocurrency bukan merupakan hal baru. September lalu, negara itu melarang penawaran koin awal atau initial coin offering atau ICO (seperti IPO untuk mata uang virtual). Kemudian pada Desember, pemerintah mengusulkan undang-undang yang akan membatasi bagaimana bank tradisional akan berinteraksi dengan cryptocurrency. Akibat pengumuman tersebut, harga bitcoin di Korea Selatan anjlok mencapai US$2.000. (PO/E-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya