Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Aliansi Musisi Pencipta Lagu Tuntut LMKN Lebih Transparan

Fathurozak
21/12/2021 13:53
Aliansi Musisi Pencipta Lagu Tuntut LMKN Lebih Transparan
Musikus Indra Lesmana(Dok Instagram/INDRALESMANA )

Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) menuntut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk lebih transparan. Selain itu, AMPLI juga menyatakan sikap ketidaksetujuannya atas PP nomor 56 tahun 2001. Dalam pernyataan sikap tersebut, AMPLI yang beranggotakan Indra Lesmana, Hanny Lesmana, Anto Hoed, Melly Goeslaw, Once Mekel, Eki Puradiredja, Yovie Widianto, Pay Burman, Thomas Ramdhan, Bimo Sulaksono, Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca), Tompi, Eross Chandra, Endah Widiastuti, Rhea Adityarama, Eva Celia, Iga Massardi, Ipang Lazuardi, Mondo Gascaro, Riko Prayitno, Bagus Dhanar Dhana, Bondan Prakoso, dan Sandhy Sondoro itu memiliki tiga tuntutan.

Pertama, menyoal ketentuan-ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 yang memberikan pihak swasta kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. AMPLI menolak adanya aturan tersebut dan meminta PP 56/ 2021 dan Permenkumham 20/2021 dibatalkan.

Musisi Indra Lesmana menganggap ketentuan yang ada dua PP tersebut menyerahkan kewenangan yang sangat besar kepada korporasi. Ditambah, penunjukkan yang dilakukan secara tertutup dan menurutnya tidak ada transparansi sehingga terindikasi konflik kepentingan.

“.Tanpa melalui uji publik dan konsultasi dengan para pencipta dan para pemangku kepentingan yang lain. Sedangkan royalti yang digunakan merupakan hak-hak para musisi dan pencipta lagu,” katanya dalam siaran pers AMPLI, Senin, (20/12).

Sebab itu, AMPLI menolak segala kebijakan pemerintah yang membuka pintu bagi pihak swasta dalam melaksanakan kewenangan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti. Mereka tetap mendorong pemerintah Indonesia untuk membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta SILM bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai regulator pengelolaan hak cipta.

Terakhir, yang menjadi tuntutan AMPLI adalah mendorong LMKN untuk memperbaiki kinerja mereka serta melakukan transparansi. Demi membangun kepercayaan publik selama pengembangan PDLM dan SILM.

“Faktanya saat ini, SILM tersebut belum dibuat tetapi korporasi sudah melakukan penarikan royalti. Sampai saat ini potensi royalti musik yang tidak diklaim jumlahnya sangat besar dan ini akan diklaim menjadi milik LMKN untuk digunakan sebagai dana operasional,” tambah Endah Widiastuti dari Endah N Rhesa yang juga menjadi bagian dari AMPLI.(M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik