Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tenggak Alkohol di Taman Umum, Springsteen Didenda Rp7,5 Juta

Adiyanto
25/2/2021 08:00
Tenggak Alkohol di Taman Umum, Springsteen Didenda Rp7,5 Juta
Bruce Springsteen(AFP)

PENYANYI Amerika Serikat, Bruce Springsteen didenda US$540 (Rp7,5 juta) setelah mengaku bersalah mengonsumsi alkohol di area rekreasi nasional, yang melarang minuman keras.

Pelantun Born in The USA itu ditangkap pada 14 November 2020 karena meminum tequila di Area Rekreasi Nasional Gateway New Jersey. Springsteen juga dituduh sembrono dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Sanksi atas dua tuduhan itu dijatuhkan pengadilan pada Rabu (24/2).

Hakim Anthony Mautone mencatat pada dua musim panas lalu, Springsteen juga kedapatan minum alkohol di taman tepi laut yang juga melanggar hukum.

Mautone memerintahkan dia untuk membayar denda US$500 karena mengonsumsi alkohol di taman, serta US$40 untuk biaya pengadilan.

"Tuan Springsteen, saya ingin menanyakan berapa lama Anda akan membayar denda itu," tanya hakim kepada bintang rock ang telah merilis 20 album studio selama hampir setengah abad kariernya.

"Saya rasa saya bisa segera membayarnya, Yang Mulia," kata penyanyi berusia 71 tahun itu sambil tersenyum. (AFP/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya