Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Berkurban Aman meski Pandemi Mengancam

Sumber: Kementerian Pertanian/MUI/Tim Riset MI-NRC
19/7/2020 06:00
Berkurban Aman meski Pandemi Mengancam
(Sumber: Kementerian Pertanian/MUI/Tim Riset MI-NRC)

HARI Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada Jumat (31/7) dan diperkirakan masih dalam keadaan pandemi covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan protokol untuk menyembelih hewan kurban agar tetap aman dan optimal serta tidak menjadi potensi penyebaran covid-19.

Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, merilis beberapa aturan lewat Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Beberapa aturan yang tertuang dalam surat edaran itu ialah protokol di tempat penjualan, yaitu harus memiliki izin dari pemerintah daerah, menyediakan sarana dan petunjuk cuci tangan pakai sabun (CTPS), dan memeriksa suhu tubuh pembeli di pintu masuk.

Di samping itu, pembeli dan penjual disarankan untuk mengoptimalkan transaksi jual-beli hewan kurban melalui teknologi informasi untuk memperkecil peluang kontak fisik. Namun, jika memang transaksi jual-beli hewan tak bisa dilakukan melalui jaringan, penjual dan pembeli wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu memakai pakaian lengan panjang, masker, atau APD sesuai dengan kebutuhan, serta melakukan CTPS menggunakan pembersih tangan beralkohol.

Sementara itu, terkait dengan tempat penyembelihan hewan kurban, para petugas diwajibkan menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron, dan sepatu, baik bagi petugas di rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R) maupun di tempat lain. Para petugas juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter, menjalani pemeriksaan suhu tubuh, dan membatasi kepadatan orang di tempat pemotongan.

Salat Idul Adha

Terkait dengan salat Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ketentuannya dalam Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah Covid-19.

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan salat Id mengikuti fatwa-fatwa sebelumnya, di antaranya Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19 dan No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Secara umum dijelaskan bahwa salat Idul Adha boleh dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali dan diyakini tidak terdapat penularan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Namun, umat Islam yang masih berada di zona penyebaran covid-19 dapat melaksanakan salat Idul Adha di rumah, baik secara berjemaah maupun sendirian (munfarid), juga dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik