Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Jika menerima pesan tentang pelanggaran hak cipta saat ber-Instagram, sebaiknya tak menunggu lama untuk segera menghapusnya. Pengguna hapus pesan itu segera. Itu pesan palsu yang berusaha mencuri data pribadi pengguna, Jadi untuk menjaga akun tetap aman, abaikan dan singkirkan.
Pesan itu masuk melalui fitur 'japri' alias DM (direct message). Tak kurang canggih, pesan itu seolah datang dari pusat bantuan Instagram. Isinya, pengguna disebut telah melanggar hak cipta. Pesan itu mengancam akan menutup akun pengguna jika tidak menyerahkan informasi pribadi.
Salah satu pengguna dilaporkan menerima salinan pesan 'phishing' itu. Penjahat dunia maya mengirimkan pesan ke kotak masuk pribadi dan memberi tahu pengguna melanggar undang-undang hak cipta pada salah satu unggahan mereka.
"Halo Pengguna Instagram yang Terhormat! Pelanggaran hak cipta telah terdeteksi pada postingan di akun Anda," begitu bunyi pesan penipuan itu.
Ancaman itu pasti akan membuat pengguna bergidik dan kecut. Jika ancaman itu terbukti, maka akun yang selama ini dibangga-banggakan akan mati suri. Sebagai gantinya, pengguna diminta mengisi formulis yang berisi data pribadi. Inilah bahayanya. Penipu Instagram itu bertujuan untuk mencuri detail log-in pengguna.
"Jika Anda pikir pelanggaran hak cipta salah, Anda harus memberikan umpan balik. Kalau tidak, akun Anda akan ditutup dalam 24 jam. Anda dapat memberikan umpan balik dari tautan di bawah ini," terus pesan itu.
Bahayanya, paduan kata dan isi pesan tersebut begitu meyakinkan, hingga mudah saja percaya. Padahal, Instagram akan langsung menghubungi pengguna melalui surel yang didaftarkan, bukan via DM. (M-2)
BACA JUGA: Instagram Bakal Salip Twitter Sebagai Sumber Berita
"Berdasarkan hasil penelusuran dan validasi yang telah kami lakukan, kami memastikan bahwa klaim kebocoran data yang dikelola Pemprov Jabar itu tidak benar,"
Maskapai Qantas mengalami serangan siber yang menyasar sistem layanan pelanggan milik pihak ketiga.
Yang akan dimintai keterangan dan klarifikasi yaitu Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pihak pengelola PeduliLindungi.
DIREKTUR Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank DKI Agus Haryoto Widodo buka suara soal peretasan sistem Bank DKI.
Mengenai barang bukti apa saja yang diserahkan, Agus belum bisa membocorkannya. Namun ia menyebut pihakn Bareskrim telah bergerak cepat melakukan pemeriksaan.
Komputer kuantum membawa potensi revolusioner dalam menyelesaikan masalah kompleks yang tak mampu dipecahkan oleh komputer klasik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved