Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Ada yang menarik dari pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko saat menanggapi soal maraknya unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat saat ini terkait usaha DPR dalam mengesahkan beberapa RUU yang dianggap bermasalah. Dalam sebuah pernyataannya, Moeldoko meminta masyarakat dan mahasiswa yang berunjuk rasa tetap mengedepankan sopan santun dengan tidak menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan terkait penghinaan Presiden ini bukanlah hal yang baru diutarakan Moeldoko. Pada saat pilpres yang lalu, Moeldoko pun sering mengingatkan masyarakat jangan mudah menghina Presiden Jokowi di media sosial. Salah satu alasannya, tegas Moeldoko, karena presiden merupakan simbol negara.
Yang menjadi persoalan ialah benarkah presiden merupakan simbol negara?
Beberapa politikus dan pakar hukum tata negara menegaskan bahwa presiden bukanlah simbol negara. Alasan mereka karena hal itu tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan, dalam Pasal 2 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Presiden tidak disebutkan dalam UU No 24 itu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima, kata simbol dan lambang memiliki makna yang sama.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan simbol negara itu? Dalam Penjelasan Umum tentang UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa simbol negara itu ialah ‘cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur’.
Simbol negara merupakan alat pemersatu bangsa. Oleh karena itu, keberadaannya tidak boleh berubah atau dihilangkan dalam kerangka bernegara. Presiden dan wapres dapat saja diganti karena ada batas waktu kekuasaannya. Akan tetapi, meski bukan simbol negara, presiden dan wapres tetap harus dihormati dan tidak sembarangan diejek siapa pun atas dasar sopan santun dan etika bernegara.
Presiden dapat dikritik dalam kerangka untuk membangun pemerintahan yang baik dan terjaga. Yang menghina presiden pun tetap harus diberi sanksi hukum, tetapi tentu saja berbeda dengan sanksi hukum yang diberikan kepada penghina simbol negara.
Yang menjadi kritik soal polemik simbol negara ini ialah, jika penghinaan terhadap presiden saja ada sanksi hukumnya dan terukur proses penegakannya, bagaimana kalau penghinaan itu terjadi pada simbol negara yang sebenarnya? Apakah sudah dijalankan sanksi hukumnya dengan cepat, atau malah diabaikan dan bahkan dilupakan? Contoh kecil saja soal penghormatan terhadap bahasa Indonesia. Pada Pasal 36 ayat 3 disebutkan, ‘Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia’. Apakah kewajiban itu sudah dilaksanakan hingga hari ini? Sudah adakah sanksi bagi pengurus gedung, perkantoran, apartemen, atau permukiman yang tidak menjalankan kewajiban dalam pasal ini? Pembiaran atau pembangkangan dari Pasal 36 ini, menurut saya, sudah bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap simbol negara yang sesungguhnya dan pantas untuk diberi sanksi.
DARI begitu banyak peribahasa, ternyata peribahasa 'Tong Kosong Nyaring Bunyinya' menjadi yang terpopuler.
BEBERAPA hari lalu, saya bersama teman-teman kampus mengadakan acara reuni virtual.
MENJALANI isolasi mandiri karena terpapar covid-19 membuat saya menjadi sering mengisi waktu dengan menonton berbagai acara di televisi.
PANDEMI covid-19 menghantam hampir seluruh aspek kehidupan manusia, tak terkecuali kesehatan jiwa.
Baerhati-hati dengan penulisan Amin, bisa berbeda arti. Berikut ini macam-macam tulisan Amin dan artinya serta cara menulis kata amin yang benar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved