Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
TEKNOLOGI informasi tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Saat ini masyarakat sangat bergantung pada teknologi informasi terutama penggunaan ponsel. Semakin besar pengaruh teknologi, maka semakin besar pula risiko penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat terjadi.
Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik dari kejahatan yang dilakukan, melalui internet serta berbagai tindak kejahatan online lainnya.
Berkaitan dengan transaksi masyarakat di dunia online, masyarakat perlu memiliki sertifikat elektronik untuk dapat digunakan sebagai tanda tangan elektronik dan identitas digital. Sehingga hal ini dapat mengantisipasi terjadinya penipuan. Sebab identitas seseorang dalam dunia digital sulit diidentifikasi dan divalidasi.
Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, sertifikat elektronik harus dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan mendapatkan pengakuan berinduk kepada Kementerian Kominfo selaku PSrE Induk Indonesia.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) merupakan satu-satunya BUMN PSrE telah mendapatkan status pengakuan Berinduk sesuai SK Pengakuan Nomor 340 Tahun 2022.
Sebagai PSrE Berinduk, Peruri telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik dengan tingkat keamanan paling tinggi yaitu dengan Sertifikat Elektronik level 3 dan level 4 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) serta Segel Elektronik tersertifikasi bagi Badan Usaha melalui produk Peruri Tera.
baca juga: Komit Transformasi Digital, Peruri Sumbang Digital Talent BUMN
Di ruang digital, individu sulit mengidentifikasi siapa orang di ruang sana sehingga harus ada sistem verifikasi yang handal. Peruri sebagai PSrE Berinduk memiliki kemampuan verifikasi tertinggi level 4 melalui teknologi biometrik wajah
"Dengan status pengakuan tertinggi ini, masyarakat, pelaku usaha serta instansi tidak perlu ragu menggunakan Peruri Sign sebagai tanda tangan digital tersertifikasi karena dapat menjamin bahwa yang melakukan tanda tangan adalah pihak yang berwenang," kata Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11).
Selain aspek legalitas yang terjamin, tanda tangan elektronik Peruri (Perisai) dan stempel digital Peruri (Peruri Tera) dapat membantu memangkas waktu dan menghemat biaya yang dibutuhkan.
Misalnya tidak adanya pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang telah ditandatangani hingga proses pengiriman dokumen oleh pihak ketiga, serta meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan dan ramah lingkungan (paperless).
Dokumen elektronik sebaiknya ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik Perisai dan dibubuhkan menggunakan stempel digital Peruri Tera agar dokumen tersebut terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full-trusted). (N-1)
Gelaran tahunan Government Procurement Forum & Expo (GPFE) atau forum dan pameran pengadaan keperluan pemerintah 2025 sukses diselenggarakan pada 23-25 Juli 2025.
Dengan proyeksi kebutuhan 12 juta talenta pada tahun 2030, data dari Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) menunjukkan adanya kekurangan sekitar 2,7 juta.
PERKEMBANGAN teknologi digital membantu perkembangan sektor pertanian yang lebih transparan dan efisien. Hal itu membuat ekosistem pertanian menjadi lebih maju dan berdaya saing.
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) mengambil peran penting dalam mendorong transformasi sistem pengawasan keamanan pangan berbasis digital dalam Vienna Food Safety Forum 2025.
Rebranding ini bukan hanya perubahan logo dan akronim, melainkan penegasan identitas baru sebagai penyedia solusi teknologi terintegrasi
IKATAN Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menyelenggarakan Marine Digital Summit 2025 sebagai upaya mendorong transformasi digital di sektor pertahanan laut.
KEHADIRAN tanda tangan elektronik akan meningkatkan efisiensi administrasi dalam pengelolaan jaringan rumah sakit.
OJK mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik bagi seluruh transaksi keuangan yang tidak dilakukan secara tatap muka secara fisik.
Melalui kemajuan teknologi digital, pembuatan dan pelaporan dokumen perpajakan pun bisa dilakukan secara online.
Tanda tangan digital mempermudah pembuatan laporan transaksi keuangan dan perjanjian bisnis.
Tanda tangan digital biasanya terdiri dari serangkaian kode atau karakter yang unik yang dihasilkan melalui algoritma kriptografi.
Masih terdapat 46% masyarakat Indonesia belum percaya layanan digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved