Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Beralih ke TV Digital Tidak Perlu Beli TV Baru, Ini Caranya

Muhamad Fauzi
06/7/2022 07:15
Beralih ke TV Digital Tidak Perlu Beli TV Baru, Ini Caranya
Warga menonton televisi di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021)(dok.Ant)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus giat menyosialisasikan migrasi TV Analog ke siaran TV Digital kepada masyarakat. Kemenkominfo menyampaikan masyarakat tidak perlu panik dan harus meluruskan persepsi salah kaprah mengenai TV digital.

Dikutip dari laman https://siarandigital.kominfo.go.id/, televisi digital itu gratis dengan layanan Free to Air (FTA). TV digital bukan streaming internet lewat gawai. Bukan TV berlangganan lewat kabel atau satelit, bukan juga TV box atau smart TV yang terhubung internet. Lalu nikmati siaran yang bersih gambarnya dan jernih suaranya.

Bagi yang memiliki televisi yang hanya bisa menerima siaran TV Analog, tinggal menambah alat yakni Set Top Box (STB). STB sudah dijual di toko elektronik atau secara online. Ada beberapa daftar merek STB yang telah mendapat sertifikat perangkat dari Kominfo.

Pemerintah yang selama ini menggunakan siaran televisi analog selama hampir 60 tahun, akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Untuk informasi lengkap tentang siaran TV digital juga dapat diakses melalui website https://siarandigital.kominfo.go.id/. Pemerintah juga telah membagi tahapan wilayah yang akan dihentikan siaran TV analog. Wilayah tersebut tersebar di provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.

Bagi televisi yang belum memiliki saluran penerima siaran TV digital tidak harus melakukan pergantian perangkat televisi baru. Ada dua skema yang bisa dilakukan :

•TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder.
•TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2

Caranya:
•Pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital
•Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah
•Pastikan perangkat TV anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2
•Jika Televisi hanya bisa menerima siaran analog pasang set top box (STB)
•Setelah perangkat televisi tersambung pilih opsi pengaturan / setting
•Pilih auto -scan untuk memindai program siaran TV digital
•Untuk tipe dekorder / set-top-box tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.

Untuk itu, Kominfo menegaskan bahwa masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk dapat menikmati siaran TV digital. TV model lama, seperti model tabung, masih bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital, asalkan dilengkapi dengan Set Top Box (STB) yang mampu menangkap sinyal DVB-T2.

Berdasarkan penelusuran di situs jual beli online, harga STB atau dekoder DVB-T2 berada di kisaran Rp200 ribu. Untuk mengecek tipe STB atau TV digital yang mampu menangkap sinyal DVB-T2, dapat dicek melalui tautan https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi. (OL-13)

Baca Juga: Empat Bulan Lagi Seluruh Indonesia TV Analog Pensiun, Yukk ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya