Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BELUM lama ini, Indonesia dihebohkan dengan berita tentang kebocoran data pribadi yang beredar di internet. Kebocoran data terjadi meskipun sudah dilakukan upaya agar keamanan data terjamin kerahasiaannya, namun para hacker atau cracker memiliki keahlian yang terus diasah dengan teknologi yang terus termutakhirkan.
Melindungi data pribadi jelas sangat penting karena data telah menjadi aset yang sangat berharga. Karena itulah perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak dasar dan kebebasan individu. Literasi digital perlu terus digalakkan oleh pemerintah Indonesia mengenai bagaimana masyarakat menjadi lebih awas terhadap keamanan data pribadi dan bagaimana cara melindunginya.
Maka dari itu, Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema “Cermat dan Kritis Melindungi Data Pribadi Di Ruang Siber”, Kamis (3/6) yang diadakan secara online melalui aplikasi Zoom.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan kemanana Kemenkominfo Bambang Gunawan mengatakan, yang dibutuhkan sekarang ini lebih dari sekedar Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) ataupun Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya yang dibutuhkan adalah adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang saat ini rancangannya sudah masuk dalam program prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Di sisi lain, ia menegaskan, untuk tidak memberikan informasi pribadi kepada sembarang pihak, gunakan waktu lebih dan berfikir matang, waspada tautan atau lampiran yang mencurigakan, lindungi gawai dan komputer dengan perangkat lunak yang asli dan aktifkan antivirus yang selalu update.
“Jangan gunakan kata sandi yang gampang ditebak, ganti password secara periodik, jangan gunakan yang gampang ditebak seperti tanggal lahir,” jelasnya dalam diskusi tersebut seryaa menambahkan untuk selalu melakukan backup data penting secara rutin dan juga laporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi kejahatan siber.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim mengatakan, harus ada kesadaran kolektif bahwa pada saat berdigital, berpotensi berhadapan dengan imperialisme digital. Karena menurutnya, pada saat melakukan aktivitas digital, maka pemilik data tetapi belum tentu yang menguasai data secara digital.
“Yang pertama harus dipahami adalah Internet bukan medium yang aman sejak awal pembuatannya. Secara historis, internet adalah alat perang dalam era perang dingin. Sehingga jika bicara berkomunikasi secara global, dia mewarisi bawaannya lack of security, sementara nilai dasar hubungan komunikasi justru adalah privacy,” ungkap Edmon.
Ia menambahkan, siapapun yang memperoleh atau memiliki data pribadi, harus punya kesadaran hukum dan bertanggung jawab sebagai kurator atau controller, yaitu menjadi pihak yang menjamin pengendalian data.
“Dia harus lawful, relevan, limited penyimpanannya, dan merawat data itu dengan baik. Kalau tidak bisa, jangan meminta,” tegasnya.
Baca juga : CISRT Diharapkan Sebagai Kekuatan Siber Indonesia
Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan mengatakan, kejahatan digital yang paling banyak dilakukan bukanlah serangan hebat yang merusak sistem, tetapi serangan phising. Menurutnya ini terjadi karena penjahat siber tahu persis bahwa yang paling lemah untuk diserang adalah manusianya, seperti diberi link dengan iming-iming hadiah.
Bukan tidak masalah jika terjadi kebocoran data pribadi, menurut Anton, yang paling minimal adalah terkena gangguan telemarketing seperti SMS, dan telepon yang mengganggu privasi. Lalu yang kedua adalah penipuan dengan menggunakan data kita untuk pinjaman online, dan kemudian adalah pemerasan melalui sextortion dan health abuse.
“Karena data kita sudah ada, bisa di profiling seperti untuk pemilu dan lain sebagainya, atau untuk mendapatkan credentials, dan kalau sudah dapat itu langsung masuk ke langkah berikutnya yaitu peretasan seperti pembobolan rekening,” jelasnya.
Penyebaran data pribadi memang tidak bisa dihindari, tetapi menurutnya kita harus menjaga dan negara juga harus hadir mendorong UU PDP, walaupun sudah ada yang poin-poin pada undang-undang lain yang menuntut perlindungan data pribadi.
Kreator Konten Christian Sugiono mengatakan, pemilik data juga harus menyadari bahwa di zaman sekarang ini data is very valuable. Perusahan teknologi yang besar bahkan tidak mendapatkan profit dari hasil jualan barangnya bahkan gratis.
“Anything yang free, we are the product. Kalau misalnya platformnya gratis, tetapi servisnya sangat bagus dan tanpa bayar, kita harus curiga, mungkin mereka menggunakan kita sebagai sumber dari pendapatannya, di mana data-data kita itu yang bisa diolah dan dipakai oleh mereka untuk mendapatkan profit,” ujarnya.
Menceritakan pengalamannya ketika mengalami kebocoran data, ia berpendapat jika perusahaan atau kolektor data juga harus lebih aware bahwa dengan menyerahkan seperangkat data yang sensitif kepada pihak lain harus dengan disclaimer dan perjanjian yang jelas, juga yakin bahwa datanya dipegang oleh orang-orang yang kompeten.
“Yang penting kita harus sadar apa itu data pribadi dan harus paham data-data apa saja yang sensitif dan harus kita lindungi, kemudian kita juga harus tahu dan yakin dengan platform yang digunakan, cari tahu dulu perusahaan apa dan siapa di belakangnya, dan kalau bisa pisahkan akun pribadi dengan media sosial dan platform lain, bisa juga pakai two-factor authentication, dan juga clear cookies, cache, dan history secara berkala,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan untuk sadar mengenai data pribadi dan data-data penting lainnya, dan mulai menganggap data pribadi sebagai sesuatu yang berharga seperti layaknya uang dan data-data rahasia lain. (RO/OL-7)
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Berdasarkan survei terungkap sebanyak 67% pengguna media sosial di Asia Pasifik menggunakan ponsel pintar.
Media sosial menjadi adah eksistensi netizen. Sayangnya tanpa disadari kita banyak mengekspose privasi di media sosial.
Situs ini akan memadukan antara laporan masyarakat dan polisi sehingga bisa ditampilkan di data base situs tersebut.
Sejumlah Jenis Kejahatan Siber di Indonesia
Penjahat siber seringkali memanfaatkan ketidakpahaman setiap anggota masyarakat tentang dunia digital untuk menyerang perangkat yang digunakan dan mencuri data.
DI Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Kebocoran data menimpa pegiat media sosial Denny Siregar dan dia tak terima data pribadinya dibocorkan oleh akun anonim dari media sosial twitter.
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah mengungkapkan beberapa cara untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi yang diretas dari telepon seluler
Penangkapan dilakukan di ruko GraPARI Rungkut Jalan Insinyur Soekarno Ruko nomor 2 B Rungkut Surabaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved