Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
REGULASI menjadi syarat percepatan transformasi digital, selain penyiapan infrastruktur dan aplikasi digital. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan keberadaan regulasi akan menopang aktivitas digital di Indonesia.
"Regulasi-regulasi yang berkaitan dengan proses percepatan transformasi digital, ada UU ITE, UU PSTE, RUU PDP, RUU Cipta Lapangan Kerja, Perpres Satu Data dan Perpres Satu Peta," tutur Dirjen Semuel dalam PANDI Meeting 11 "Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Transformasi Digital di Indonesia" dari Jakarta, Selasa (25/8)
Dirjen Aptika menilai dengan memperkuat regulasi pada platform aplikasi, masyarakat yang memerlukan ruang digital untuk beraktivitas semakin mudah.
"Seperti belajar, belanja, menikmati entertainment bahkan aktifitas kesehatan secara online. Adanya infrastruktur aplikasi ini supaya aktivitas nanti bisa kita jalankan di ruang digital,” ujarnya.
Menurut Dirjen Semuel, infrastruktur merupakan penopang atau syarat dasar bagi Indonesia untuk memasuki transformasi digital, tanpa infrastruktur yang memadai transformasi digital tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, percepatan pengembangan infrastruktur sedang berjalan, salah satunya penuntasan 4G.
“Percepatan pengembangan infrastruktur di Indonesia, sekararang ini ada 12 ribu lebih jaringan di desa-desa yang harus kita tuntaskan, tahun depan dimulai dengan empat ribu dan sisanya akan selesai di tahun 2022, diharapkan di tahun 2022 semua desa di Indonesia sudah terlayani dengan yang namanya 4G,” imbuhnya
Dirjen Aptika menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo tengah menyiapkan beberapa infrastruktur seperti Palapa Ring yang mencakup fiber optik laut dan darat, middle mile seperti mikrowave dan radio link, serta the last mile mencakup BTS, FTTH dan broadband wireless. “Ini adalah basic dari kebutuhan kalau kita ingin bertransformasi menuju era digital,” jelasnya
Selain percepatan pembangunan infrastruktur, menurut Dirjen Semuel perlu juga membangun aplikasi melalui regulasi yang ketat, “Kalau menurut aturan yang ada di PP 71, aplikasi itu dikenali ada dua yakni aplikasi yang diselenggarakan oleh publik atau private.
Baik aplikasi publik maupun privat, keduanya harus terdaftar, sehingga dalam peraturan kedepannya semua aplikasi yang beredar dan digunakan di Indonesia sudah harus terdaftar.
“Kenapa kita ingin melakukan itu, karena kita ingin tahu apa saja aplikasi yang beredar, apa saja yang mereka lakukan, data-data apa saja yang mereka peroleh, untuk apa?,” tegasnya
DIrjen Aptika menyebutkan aplikasi publik seperti Gojek, Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, Google, Facebook, Youtube, Twitter dan Tiktok. Sementara aplikasi privat di pemerintahan ada PeduliLindugi, Lapor.id, LPSE, Simonas, DJP, Jaga dan beberapa aplikasi lainnya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Semuel juga menyebutkan bahwa beberapa aplikasi publik yang disebutkan tersebut masih belum terdaftar. Melalui aturan baru yang dicanangkan, Dirjen Aptika kembali menegasan semuanya harus terdaftar.
“Kalau mereka tidak mendaftar tidak mendeklarasikan apa yang mereka kumpulkan di mana mereka mengatakan datanya untuk apa, mereka tidak terdaftar berarti mereka tidak bisa beroperasi di Indonesia,” imbuhnya seraya menyebutkan RUU PDP pada minggu depan sudah akan dibahas untuk sidang kedua dengan DPR RI.
Dirjen Aptika memaparkan program Kementerian Kominfo ke depan, mewakili Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Acara pembukaan PANDI Meeting 11 juga dihadiri secara virtual oleh Kepala BPPT Hammam Riza, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Freddy Harris dan Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo. (OL-09)
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Penjatahan bandwidth menjadi isu tersendiri bagi para penyedia jasa layanan telekomunikasi di tengah meningkatnya penetrasi layanan streaming di Indonesia.
Sepanjang semester I/2019 Telkom mencatat kinerja perseroan yang semakin cemerlang.
Layanan IndiHome menunjukkan kinerja yang semakin kuat baik secara finansial maupun operasional.
Presiden Jokowi sudah menggelontorkan dana desa sebesar Rp275 triliun sejak 2014.
Sebagai BUMN telekomunikasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyadari betul pentingnya pembangunan infrastruktur terhadap pembangunan masyarakat dan ekonomi Indonesia.
Perolehan pendapatan ini didukung oleh pendapatan layanan digital Telkom yang tumbuh pesat mencapai 30% dari tahun sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved