Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
REGULASI menjadi syarat percepatan transformasi digital, selain penyiapan infrastruktur dan aplikasi digital. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan keberadaan regulasi akan menopang aktivitas digital di Indonesia.
"Regulasi-regulasi yang berkaitan dengan proses percepatan transformasi digital, ada UU ITE, UU PSTE, RUU PDP, RUU Cipta Lapangan Kerja, Perpres Satu Data dan Perpres Satu Peta," tutur Dirjen Semuel dalam PANDI Meeting 11 "Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Transformasi Digital di Indonesia" dari Jakarta, Selasa (25/8)
Dirjen Aptika menilai dengan memperkuat regulasi pada platform aplikasi, masyarakat yang memerlukan ruang digital untuk beraktivitas semakin mudah.
"Seperti belajar, belanja, menikmati entertainment bahkan aktifitas kesehatan secara online. Adanya infrastruktur aplikasi ini supaya aktivitas nanti bisa kita jalankan di ruang digital,” ujarnya.
Menurut Dirjen Semuel, infrastruktur merupakan penopang atau syarat dasar bagi Indonesia untuk memasuki transformasi digital, tanpa infrastruktur yang memadai transformasi digital tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, percepatan pengembangan infrastruktur sedang berjalan, salah satunya penuntasan 4G.
“Percepatan pengembangan infrastruktur di Indonesia, sekararang ini ada 12 ribu lebih jaringan di desa-desa yang harus kita tuntaskan, tahun depan dimulai dengan empat ribu dan sisanya akan selesai di tahun 2022, diharapkan di tahun 2022 semua desa di Indonesia sudah terlayani dengan yang namanya 4G,” imbuhnya
Dirjen Aptika menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo tengah menyiapkan beberapa infrastruktur seperti Palapa Ring yang mencakup fiber optik laut dan darat, middle mile seperti mikrowave dan radio link, serta the last mile mencakup BTS, FTTH dan broadband wireless. “Ini adalah basic dari kebutuhan kalau kita ingin bertransformasi menuju era digital,” jelasnya
Selain percepatan pembangunan infrastruktur, menurut Dirjen Semuel perlu juga membangun aplikasi melalui regulasi yang ketat, “Kalau menurut aturan yang ada di PP 71, aplikasi itu dikenali ada dua yakni aplikasi yang diselenggarakan oleh publik atau private.
Baik aplikasi publik maupun privat, keduanya harus terdaftar, sehingga dalam peraturan kedepannya semua aplikasi yang beredar dan digunakan di Indonesia sudah harus terdaftar.
“Kenapa kita ingin melakukan itu, karena kita ingin tahu apa saja aplikasi yang beredar, apa saja yang mereka lakukan, data-data apa saja yang mereka peroleh, untuk apa?,” tegasnya
DIrjen Aptika menyebutkan aplikasi publik seperti Gojek, Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, Google, Facebook, Youtube, Twitter dan Tiktok. Sementara aplikasi privat di pemerintahan ada PeduliLindugi, Lapor.id, LPSE, Simonas, DJP, Jaga dan beberapa aplikasi lainnya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Semuel juga menyebutkan bahwa beberapa aplikasi publik yang disebutkan tersebut masih belum terdaftar. Melalui aturan baru yang dicanangkan, Dirjen Aptika kembali menegasan semuanya harus terdaftar.
“Kalau mereka tidak mendaftar tidak mendeklarasikan apa yang mereka kumpulkan di mana mereka mengatakan datanya untuk apa, mereka tidak terdaftar berarti mereka tidak bisa beroperasi di Indonesia,” imbuhnya seraya menyebutkan RUU PDP pada minggu depan sudah akan dibahas untuk sidang kedua dengan DPR RI.
Dirjen Aptika memaparkan program Kementerian Kominfo ke depan, mewakili Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Acara pembukaan PANDI Meeting 11 juga dihadiri secara virtual oleh Kepala BPPT Hammam Riza, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Freddy Harris dan Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo. (OL-09)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
PEMBANGUNAN infrastruktur telekomunikasi satelit perlu dilakukan untuk mendukung transformasi digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya Maluku Utara.
Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah.
PT Telkom Indonesia dikabarkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, pada 27 Mei 2025 mendatang.
Pada 2024, Telkomsel mencatatkan pertumbuhan pendapatan IndiHome B2C sebesar Rp26,6 triliun, atau tumbuh 101,2% secara tahunan.
Hingga akhir 2024, perseroan mempertahankan dominasinya di pasar telekomunikasi nasional dengan pencapaian pangsa pasar pendapatan tertinggi di industri yakni 51,8%.
Kolaborasi dan sinergi membuat semua target dan capaian untuk bersama dalam menjaga jaringan infrastruktur khususnya fiber optic dapat tercapai dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved