Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi kripto di Indonesia pada Mei 2025 mencapai Rp49,57 triliun, mencerminkan antusiasme publik yang terus tumbuh terhadap aset digital.
PP No 28/2025 menandai era baru regulasi blockchain di Indonesia yang menjadikan teknologi ini bagian dari strategi digital nasional yang diatur, difasilitasi, dan diawasi.
Dukungan teknologi blockchain membuat aset kripto transparan, dapat diakses kapan saja, dan cocok bagi pengguna yang ingin memulai portofolio secara digital.
Investasi kripto dapat memberikan imbal hasil yang menarik, tetapi penting bagi investor untuk tetap memiliki landasan keuangan yang kuat.
Web3 tidak hanya mendorong desentralisasi tetapi juga meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang belum memiliki akses perbankan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved