Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Selain itu, ia juga menggelar bakti spiritual dengan memberkati 137 rumah di Desa Lamagute. RD Agustinus Keluli Manuk OCD ditahbiskan pada 5 September 1999.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved