Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Kemenhub dan Garuda Indonesia hormati putusan KPPU terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 dan 11 UU No5/1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan anggaran pada tahun depan akan difokuskan untuk empat program.
Penaikan kapasitas penumpang jadi 70% turut memperhitungkan potensi perusahaan bus AKAP untuk balik modal. Sehingga, pemilik bus tidak perlu menaikkan tarif angkutan.
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi meyakini pandemi covid-19 hanya satu gelombang,
"Di Jakarta kita masih dalam kerangka PSBB, artinya masa transisi ini kita tetap melakukan pembatasan yang ekstrem."
Dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 18 Tahun 2020, kapasitas angkutan umum baik darat, udara, laut, maupun kereta api tidak lagi dibatasi
Putusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menghapus kebijakan pembatasan 50% penumpang pada transportasi umum menjadi polemik.
Anggota F-PKS DPR tersebut mengingatkan, wabah Covid-19 belum selesai yang dibuktikan dengan grafik yang belum melandai.
Garuda Indonesia menyambut positif kebijakan Kementerian Perhubungan. Perseroan menilai physical distancing tetap dapat dilakukan, meski kapasitas penumpang naik menjadi 70%.
Pemerintah berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif transportasi umum. Mengingat, kondisi daya beli masyarakat tengah lesu akibat pandemi covid-19.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan tiga fase pengoperasian kereta api di tengah pandemi covid-19. Pembukaan layanan kereta antarkota dan dalam kota dilakukan bertahap.
Hasil tes PCR dapat berlaku selama 7 hari dan rapid test selama 3 hari atau menunjukkan surat keterangan bebas influenza.
Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan itu tertuang dalam Permen Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 18 Tahun 2020. Aturan baru tetap mengutamakan protokol kesehatan.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) tengah menunggu surat edaran (SE) baru yang akan diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai acuan
"Roda ekonomi harus bergerak dan perusahaan tetap bisa menjalankan bisnisnya sehingga pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi hal tersebut," ujar Capt. Wisnu di Jakarta, Sabtu (6/6).
Ada kecenderungan perubahan kebijakan publik yang dilakukan pemerintah dari kebijakan yang berfokus pada pencegahan dan penularan Covid-19.
Pemerintah tengah memantau data dan fakta di lapangan mengenai kasus penyebaran covid-19 ini guna menentukan waktu yang tepat untuk memasuki tahapan new normal
Kementerian Perhubungan tengah mempertimbangkan untuk menaikkan tarif tiket pesawat dan kereta api untuk beradaptasi dengan 'new normal' usai pandemi covid-19.
Setiap tahun tercatat gangguan aktivitas penerbangan yang disebabkan sejumlah balon udara berukuran besar yang dilepaskan di beberapa wilayah dengan tradisi menerbangkan balon udara.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved