Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Berita Terbaru kapal asing Hari Ini

  • Ganti Rugi Rp35,4 M Bisa Pulihkan Terumbu Karang

    15/4/2019 09:00

    “Pemulihan bisa dilakukan melalui pemanfaatan ganti rugi tersebut. Pemerintah bisa menyusun rencana dan melakukan pemulih-annya sesuai dengan rencana,” ujar Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Ohiongyi Marino saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Foto Terbaru

Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik

LOAD MORE