Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Harga jual kembali (buyback) emas Antam turun Rp9.000.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
HARGA emas berjangka menetap tidak berubah pada akhir perdagangan Rabu, 19 Juli 2023 atau Kamis, 20 Juli 2023 pagi WIB setelah naik tajam. Apa pemicunya?
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turunRp1.000 menjadi Rp945.000 per gram.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp9.000 menjadi Rp937.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp3.000 menjadi Rp928.000 per gram.
Sementara harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp5.000 menjadi Rp931.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp4.000.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp5.000 menjadi Rp932.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam turun Rp12.000 menjadi Rp928.000 per gram.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
KEPUTUSAN pemerintah membebaskan fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap komoditas emas dinilai sangat tepat.
HARGA emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (2/6) pagi, naik Rp5.000 menjadi Rp1.065.000.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved